Penasihat Hukum Warga Bengrah Jaya, Dampingi Warga Membuat Pengaduan Ke Puspom Angkatan Darat    

Berita, Prov. DKJ51 views

MabesNews.com, Jakarta- Sebanyak 3 orang Penasihat Hukum dari Warga Bengrah Jaya Cijantung, masing masing Dr Junifer Dame Panjaitan SH MH, Dr Nelson Simanjuntak SH.M.Si serta Lusiana SH, Hari Ini Kamis 21 Nopember 2024, mendampingi Perwakilan Warga Perumahan Bengrah Jaya Cijantung , Pasar Rebo Kota Jakarta Timur, untuk menyampaikan Pengaduan (Dumas) ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Gambir Jakarta Pusat.

Hadir dalam pertemuan di Puspomad tersebut beberapa orang perwakilan warga perumahan Bengrah Jaya, diantaranya Kolonel (Purn) Ir Martinus Siswanto Prayogo, M.Si, dan Palyudha (Ketua RT) serta beberapa orang warga diperumahan tersebut.

Menurut Keterangan Penasihat Hukum warga setempat Dr Junifer Dame Panjaitan SH MH kepada MabesNews.Com, Kehadiran mereka di Puspomad tersebut, adalah menyampaikan aduan (Dumas) terkait beberapa hal, diantaranya Pencopotan Spanduk/Bener yang dipasang oleh warga setempat yang diduga dilakukan oleh oleh Anggota TNI dari Bengrah Jaya

Adapun tulisan dibener tersebut adalah tentang Pemberitahuan Bahwa Lahan dan Aset didalamnya masih dalam Sengketa di PTUN.

Hal lain yang diadukan oleh para warga ini adalah, tentang rencana pengosongan paksa oleh Pihak Kodam Jaya, berdasarkan surat yang telah diterima oleh warga setempat beberapa waktu lalu.

” Kami para penasihat hukum, bersama perwakilan warga, datang kemari untuk menyampaikan Pengaduan (Dumas) kepada Puspom Angkatan darat, terkait beberapa hal perbuatan yang tidak menyenangkan, yang diduga dilakukan oleh Anggota TNI Bengrah Jaya, dengan mencopot Spanduk yang kami pasang, sementara di spanduk tersebut telah kami tulis bahwa Lahan dan Aset di dalam perumahan Bengrah ini masih dalam sengketa di PTUN Jakarta Timur ” ujar Jenifer.

Dia juga menjelaskan alasannya, tidak melaporkan hal tersebut ke Pomdam Jaya, tetapi diadukan ke Puspom Angkatan darat.

” Aneh aja menurut kami, kalau kami harus melapor ke Pomdam Jaya, sebab didalam gugatan kami di PTUN tersebut, yang kami gugat adalah Pangdam Jaya, Kapaldam dan Kabengrah, jadi kalau kami mengadu ke Pomdam Jaya, mungkin aduan kami tersebut kurang mendapat perhatian ” kata Junifer.

Sementara itu ditempat yang sama, perwakilan warga Bengrah Jaya Kolonel Purn Ir Martinus Siswanto Prayogo M.Si mengharapkan, agar Pihak Kodam Jaya untuk bersabar dan tidak melakukan eksekusi hingga mendapatkan Keputusan tetap dari PTUN.

” Gugatan kami sedang berlangsung di PTUN, kami harapkan pihak Kodam Jaya dapat menghargai Proses Hukum yang sedang berjalan di Pengadilan, hingga adanya keputusan yang Ingkrah dan Sesuai dengan Undang Undang, tidak dibenarkan melakukan eksekusi, sebelum adanya Keputusan Pengadilan yang Ingkrah ” kata Martinus

Dia juga menjelaskan, bahwa mereka sudah mengingatkan hal tersebut melalui spanduk/bener yang mereka pasang.

” Spanduk yang kami pasang dirumah warga,ternyata di copot, bahkan dari rekaman CCTV terlihat sekali beberapa anggota berkaos TNI Angkatan Darat, yang sengaja melambaikan tangannya kearah CCTV, karena itula kami menilai, berarti pihak terkait dalam masalah ini, tidak bisa saling menghargai, makanya kami buat pengaduan hari ini ke Puspomad ” kata Martinus.

Sekedar mengingatkan, permasalahan ini terjadi antara Warga Perumahan Bengrah Jaya Cijantung, yang mana sebagian besar warga ditempat tersebut merupakan Purnawirawan Angkatan Darat dari berbagai Satuan, diantaranya Purnawirawan Bengrah, Paldam, BAIS dan PNS.

Menurut keterangan warga setempat, mereka telah menghuni perumahan tersebut sejak tahun 1984 setelah dipindahkan dari pemukiman mereka di Kebon Pala, dan kini ditahun 2024, warga tersebut diminta untuk mengosongkan rumah mereka, setelah 40 tahun, karena perumahan tersebut di Klaim oleh Pihak Kodam Jaya, sebagai Rumah Dinas Golongan 1, yang mana aturan penggunaan rumah dinas golongan 1 diberikan kepada Pejabat yang masih berdinas aktif, dan bila telah habis masa dinasnya atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan kepada Negara.

Disisi lain, pihak warga setempat mengatakan, kalau rumah yang mereka huni tersebut, bukan termasuk kedalam rumah dinas golongan 1, dan oleh karena itu mereka memperjuangkannya hingga ke PTUN Jakarta Timur, dan saat ini Sidang Gugatan di PTUN Jakarta Timur masih berlangsung.