Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor oleh Debtcollektor Di Desa Bulolohe Bikin Heboh Warga Sekitar

Lainnya983 views

MabesNews.com.Bulukumba, Debtcollektor penagihan perusahaan pembiayaan Mandala Multifinance Bulukumba mengambil tindakan nekat dengan menarik paksa kendaraan dirumah konsumennya yang dianggap menunggak angsuran selama dua bulan, pada Selasa 12 Desember di Dusun Balantieng Desa Bulolohe Kec. Rilau Ale, Kejadian ini sempat membuat heboh warga sekitar karena sang debtcollektor penagih tidak mau sama sekali menerima alasan dari konsumennya.

Peristiwa ini memunculkan ragam opini dan pertanyaan masyarakat, terkait kepatuhan perusahaan pembiayaan tersebut terhadap aturan hukum.

Ketua Umum LSM KKRB ( Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba), Arie M Dirgantara menegaskan bahwa Aksi penarikan paksa tersebut dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021. Menurut putusan tersebut, kreditur perusahaan pembiayaan diwajibkan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri sebelum melakukan penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet.

 

Salah satu korban dari tindakan ini adalah Irwaningsih, seorang warga dusun Balantieng desa Bulolohe kecamatan Rilau Ale. Irwaningsih merasa tidak berdaya ketika debtcollektor Mandala Multifinance Bulukumba datang dan tanpa menunjukkan surat penarikan atau dokumen pengadilan, secara paksa mengambil motor jenis Mio Soul GT dengan nomor polisi DW 6806 AC.

” Saya sudah berusaha menjelaskan kondisi keuangan saya yang sedang bermasalah kepada kolektor, dan menjanjikan untuk melunasi tunggakan saya begitu memiliki uang. Namun, kolektor penagih itu tidak mendengar saya, dan kendaraan yang sudah saya angsur selama delapan bulan harus dia ambil dirumah, Ujar Irwaningsih kepada mabesnews.com, Minggu 17 Desember 2023.

Atas tindakan debtcollektor penagih Mandala multifinance Bulukumba ini yang melakukan penarikan kendaraan tanpa dokumen yang sah secara hukum, Irwangsih didampingi Saudaranya akan melaporkan hal ini ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait pelanggaran perlindungan konsumen dan melaporkan kolektor penagihan Mandala multifinance Bulukumba ke Polres Bulukumba atas dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Debtcollektor Penagih Mandala Multifinance Bulukumba, Rahandi Ramlan Hafid, yang kami coba hubungi melalui chat aplikasi whatsaap hingga berita ini ditayangkan, tidak memberikan komentar atau penjelasan terkait kejadian kontroversial ini.