Penanaman Tiang F.O Yang Tidak Berizin Dihentikan Setelah Diprotes Warga.

Pemerintah, Polri, TNI329 views

MabesNews.Com – LAMPUNG TIMUR –Pemasangan kabel fiber optik (F.O) hingga tower internet sejauh ini memang kerap menimbulkan persoalan. Bahkan berbagai aduan juga dialamatkan ke Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (DLPK-N) Lampung Timur untuk bersikap tegas. Minggu 03/09/2023.

Tepatnya di Desa Labuhan Ratu satu (Labtu) kecamatan Way Jepara,Kabupaten Lampung Timur, Jumat (01/09/2023) terlihat langsung oleh awak media ,para pekerja yang sedang mencari titik koordinat untuk penanaman tiang Fiber Optic (FO) Yang saat itu diawasi Abdian,yang mengaku adalah pengawas lapangan para pekerja.

Saat dikonfirmasi,yang mengaku bernama Abdian sebagai pengawas lapangan menjelaskan pekerjaan tersebut telah berizin,dan setelah di kroscek ternyata perizinan tersebut adalah izin untuk penempatan tiang di wilayah kabupaten Way kanan.”Kami sudah ada izin bang,untuk rekomtek saya tidak paham..yang jelas ini pekerjaan PT.TOWER BERSAMA dan pelaksananya PT.PRASETYA” Ucap Abdian.

Lebih lanjut,Didik sebagai pihak warga masyarat sekitar saat dikonfirmasi oleh awak media ,ia mengatakan perizinan dari pihak desa pun tidak ada.

“Jangan kan dari perusahaan,dari RT atau kades pun belum jelas semua bahkan belum ada pemberitahuannya,pekerjaan apa ini,dari siapa dan untuk apa” Pungkasnya.

Beberapa warga pun juga menanyakan permasalahan izin,Tajudin warga Labuhan Ratu satu,RT/RW,035/35 ,Memprotes keras terkait tidak adanya izin dari pihak manapun.

“Izin mereka hanya terlihat ada foto di HP,setelah saya cek dan baca sepertinya itu bukan izin untuk di lampung Timur,tapi wilayah Way kanan,.saya minta izin untuk saya foto..tapi dia (Abdian/red) melarangnya”,sambungnya.

Herman selaku Wakil Pimpinan Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen (DLPK-N) Lamtim,menegaskan ada dugaan perizinan pekerjaan tersebut adalah tidak sesuai dengan aturan.

“Saat kami minta tunjukkan surat tugas kerja,tidak satu pun ada yang memiliki,terlebih kami tanya terkait perizinan dari perusahaan atau PT penanggung jawab,malah dikasih tau foto di HP celullar berupa Peta Maps,kami hanya ingin tau tekhnis kerjanya seperti apa,dan berapa Kilometer pekerjaan tersebut,kami dari DLPK-N,adalah poksi kami sebagai sosial kontrol”,tegas Herman.

“Saya sudah imbau semua rekan yang ada di wilayah khususnya Lampung Timur untuk memantau tiang tiang baru yang tidak mempunyai izin. Yang tidak memiliki izin segera untuk dilaporkan ke dinas terkait” Ujar Wapim DLPK-N Lamtim.

“Patut ditelusuri keabsahan izinnya. Karena menurutnya, Setiap Penyedia jasa Internet dalam pemasangan tiang FO wajib memiliki prosedur, salah satunya Perizinan. “sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin”. Sambungnya.

Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan.

Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak termasuk RT, RW, Kelurahan dan kecamatan.

Dilain waktu,Samara selaku koordinator Area sumbagsel yang ditunjuk oleh perusahaan PT.PRASETYA,saat dikonfimasi oleh awak media melalui tlp whatsapp menjelaskan,semua yang terkait perizinan adalah sepenuhnya dari perusahaan pelaksana.

“Saya ditunjuk oleh perusahaan sebagai koordinator untuk wilayah,termasuk Lampung.dan saya sebagai pengawas pekerja lapangan,dan untuk masalah perizinan memang benar tanggung jawab dari perusahaan kami pak…tapi beda manajemen,nanti saya kordinasikan dengan tim”jelasnya”,

“Nanti mungkin ada Tim Humas yang akan mengkonfirmasi atau menjelaskan terkait perizinan ini pak..untuk terkait laporan ini kami tanggapi dan kami teruskan ke manajemen”.Lanjut Samara.

Harapan masyarakat dan kita semua, bagi pengusaha jangan hanya karna mendapatkan keuntungan yang berlimpah tapi menabrak aturan dan mengabaikan ketertiban, keamanan dan Estetika lingkungan agar tercipta suasana Kondusif.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak perusahaan terkait perizinan. (Tim/Red)