MabesNews.com, Jakarta – Tiga dari Empat orang Pelaku Pembobol Kantor Perusahaan di Jalan Pinangsia II RT 05/12 Kelurahan Pinangsia Taman Sari Jakarta Barat, masing masing berinisial MN, ST, TO berhasil di Ciduk Polisi di lokasi yang berbeda.
Menurut Keterangan Kapolsek Taman Sari Kompol Adhi Wananda, didampingi Kanit Reskrim Kompol Suparmin, dalam keterangan Pers yang dilaksanakan pada hari ini Jumat 9 Agustus 2024, Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda menjelaskan, Aksi Pembobolan ini terjadi dibulan januari lalu tepatnya pada tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 wib dini hari.
” Pada saat melaksanakan aksinya, MN dibantu oleh tiga rekannya, masing masing berinisial ST, TO, dan AI, mereka sudah kita tangkap, Kecuali AI, masih dalam pencarian ” ujarnya.
Dikatakan oleh Adhi Wananda, Modus operandi pelaku adalah, merencanakan terlebih dahulu aksi yang akan mereka lakukan dengan berkumpul di sebuah warung kopi.
” Sebelum beraksi, pelaku ini berkumpul di warung kopi dan membagi tugas, ada yang memantau lokasi sekitar, dan ada yang melaksanakan pembobolan ” kata Adhi.
” Kemudian para pelaku ini berhasil masuk kedalam kantor tersebut, dengan cara mencongkel jendela, dan mereka juga membobol gypsum penutup jendela untuk dapat masuk keruangan Manager keuangan di lantai tiga ” jelasnya.
Kemudian setelah mematikan CCTV, mereka membuka brangkas menggunakan alat yang kini menjadi barang bukti, yakni linggis, palu, pahat dan obeng. Setelah brangkas terbuka, mereka mengacak acak isinya dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, Emas dan uang tunai senilai Rp. 209.082.250, serta sebuah handphone merek Samsung J 7, dengan Total kerugian keseluruhan ditaksir Rp.220.691.449 ( dua ratus duapuluh juta, Enam ratus sembilan puluh satu ribu, empat ratus empat puluh sembilan rupiah ).
Kasus pencurian tersebut, baru diketahui keesokan harinya, dan langsung dilaporkan ke Polsek Metro Taman Sari.
” Setelah menerima laporan, anggota kita, dipimpin oleh Kasubnit IV Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi pelaku utamanya, yaitu MN yang bekerja sebagai pemulung ” ujar Kapolsek Taman Sari.
Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Suparmin menjelaskan, saat di interograsi, para pelaku ini mengatakan hasil kejahatannya digunakan untuk membayar hutang dan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
” Para pelaku ini, berjumlah 4 orang, yang berhasil diamankan baru 3 orang, sementara yang satunya lagi berinisial AI masih dalam pencarian, dan mereka bertiga ini ditangkap ditempat yang berbeda. Pelaku Pertama yakni MN pekerjaan Pemulung, kita tangkap saat sedang menarik Gerobak di Jalan Pancoran Glodok Kecamatan Taman Sari tanggal 27 Juli 2024 lalu, dari tersangka MN inilah, kita dapatkan identitas dan lokasi kediaman pelaku lainnya, yakni ST, yang kita amankan didaerah Brebes dan TO yang berhasil kita amankan didaerah Bojonegoro Jawa Timur pada 6 Agustus lalu.” Ujar Suparmin.
Dikatakan oleh Suparmin, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan Ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Abdul Rosad