Bantul, MabesNews.Com – Seorang pemuda asal Imogiri, Bantul, berinisial ARF (25), diamankan polisi setelah nekat mencetak uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Tersangka mengakui bahwa tindakannya tersebut dilakukan karena terdesak utang dan merasa sungkan meminta bantuan kepada orang tuanya. ARF menggunakan pinjaman printer untuk memalsukan uang, yang kemudian digunakan dalam transaksi di salah satu agen bank, Rabu (23/10).
“Kepikiran untuk mencetak uang palsu karena terlilit utang. Saya scan uang Rp 50 ribu, lalu saya cetak dan gunakan untuk transaksi,” ungkap ARF dalam keterangannya kepada awak media.
Aksi ARF terungkap setelah korban melaporkan adanya transaksi mencurigakan di agen bank di Pijenan, Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul. Polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, menyatakan bahwa pelaku diamankan pada Jumat (11/10) beserta barang bukti berupa 30 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, printer, kertas HVS A4, dan gunting.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”
Kasus ini menegaskan betapa seriusnya pelanggaran hukum terkait peredaran uang palsu, meski dilakukan dengan metode yang sederhana. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap transaksi tunai yang mencurigakan.