MabesNews.com, Batam- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam H Jefridin, memimpin Rapat Pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, untuk membahas permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) bulan Agustus 2024.
Rapat dilaksanakan di gedung Pemerintah Kota (Pemko) Batam, pada Rabu (14/8/2024) dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam Yusfa Hendri, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Azril Apriansyah, serta pemangku kepentingan terkait yang tergabung dalam FPRD Kota Batam.
Dalam rapat tersebut, terdaftar total 30 permohonan PKKPR yang terdiri dari 27 permohonan untuk kegiatan usaha dan 3 permohonan untuk kegiatan non-usaha.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, FPRD memutuskan untuk menyetujui 22 dari total permohonan tersebut.
Dua permohonan ditolak setelah dinyatakan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Sedangkan enam permohonan lainnya ditunda untuk memerlukan informasi tambahan atau revisi lebih lanjut.
“Pemko Batam berkomitmen untuk mempercepat proses permohonan PKKPR. Kami memahami betapa pentingnya kepastian dan kecepatan dalam pengajuan izin untuk mendukung investasi dan pengembangan kota,” jelas sekda.
Pemko Batam, lanjutnya, terus berupaya memastikan bahwa semua permohonan diproses secara adil dan transparan, tanpa menunda kemajuan yang dapat membawa manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Jefridin juga menyatakan, bahwa Pemko Batam juga terus berupaya menyederhanakan prosedur dan meningkatkan layanan publik, guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan di Kota Batam.
“Diharapkan proses perizinan menjadi lebih lancar, mendukung inovasi dan investasi, serta menjaga keseimbangan antara perkembangan kota dan kepentingan lingkungan,” tutupnya. (Nursalim Turatea).
______
TEKAD: Sekda Kota Batam H Jefridin, diapit Asisten Pemerintahan dan Kesra Yusfa Hendri, dan Kepala Dinas CKTR Azril Apriansyah, di sela memimpin rapat FPRD, di gedung Pemko Batam, Rabu (14/8/2024).