Pemkab Magelang dan Kementerian ATR/BPN Gelar Konsultasi Publik RDTR

Pemerintah457 views

Magelang, MabesNews.com Pemerintah Kabupaten Magelang bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini menggelar konsultasi publik pertama terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Mungkid dan sekitarnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menggali masukan dari berbagai pihak demi perencanaan tata ruang yang lebih baik dan tepat sasaran.

Pj. Bupati Magelang, Sepyo Achanto, menyampaikan apresiasi atas bantuan teknis senilai Rp1,5 miliar yang diberikan untuk penyusunan RDTR.

“Anggaran tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian target Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang sebesar 20 persen, serta mendukung pengembangan kawasan Mungkid dan sekitarnya sebagai area strategis.” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Magelang telah memiliki Perda RTRW 2024-2044 yang menjadi dasar dalam penyusunan RDTR untuk lima wilayah perencanaan yang telah ditentukan.

Konsultasi publik ini turut fokus pada wilayah-wilayah yang memiliki potensi besar, seperti kawasan sekitar Candi Borobudur, yang merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Sepyo Achanto menegaskan bahwa RDTR yang disusun di lima wilayah strategis ini diharapkan dapat menarik investor dan mendorong pengembangan ekonomi berbasis pariwisata, serta mengintegrasikan tata ruang dengan pelestarian budaya dan lingkungan di sekitar Borobudur.

Selain itu, Sepyo Achanto juga menyinggung keberadaan Perpres No 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), yang meliputi proyek strategis nasional terkait pembangunan anjungan cerdas di titik exit tol.

Hal ini menjadi salah satu prioritas pengembangan yang perlu didukung oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat setempat, agar dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magelang.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan, menyampaikan bahwa konsultasi publik ini adalah bagian dari proses panjang penyusunan RDTR yang melibatkan berbagai pihak.

“Kami berharap peran serta stakeholder sangat penting dalam memberikan masukan yang konstruktif, karena perencanaan tata ruang bukan hanya milik pemerintah atau konsultan, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat yang ada di kawasan tersebut.” katanya.

Konsultasi publik pertama ini diikuti oleh lima perwakilan daerah, yakni Kabupaten Seluma, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Indragiri Hulu.

Setiap daerah memanfaatkan kesempatan ini untuk berdialog dan memberikan masukan terkait penyusunan RDTR di wilayah mereka, dengan harapan hasilnya dapat mengoptimalkan potensi pembangunan dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.

 

Copyright ©MabesNews.com