Pemkab dan Polres Bantul Tutup Jaringan Penjualan Miras Ilegal, Razia Ditingkatkan untuk Cegah Gangguan Keamanan

Pemerintah92 views

Bantul, MabesNews.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersama Kepolisian Resor (Polres) Bantul melakukan aksi tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Bantul. Sebanyak 24 lokasi penjualan miras yang beroperasi tanpa izin resmi ditutup dan disegel oleh petugas, dengan beberapa lokasi dipasangi garis polisi sebagai tanda penghentian aktivitas usaha. Kamis (31/10/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budiraharja, mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil setelah pemantauan intensif menemukan bahwa tidak ada satu pun penjual miras di wilayah Bantul yang memiliki izin operasional sesuai ketentuan.

“Kami telah memeriksa semua tempat ini, dan ternyata tidak ada satu pun yang berizin,” jelasnya.

“Penutupan ini sekaligus sebagai peringatan bahwa penjualan miras harus mengikuti aturan, termasuk adanya batasan usia pembeli dan larangan layanan delivery servis.

Sebagai langkah lanjutan, Polres Bantul berkomitmen meningkatkan razia untuk mencegah peredaran miras ilegal yang kerap berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, menambahkan bahwa selain menutup jaringan penjualan miras, pihaknya juga memasang Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha di lokasi-lokasi tersebut. Penutupan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Penertiban ini sejalan dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang pengendalian minuman beralkohol. “Ke depan, kami akan intensifkan razia di kafe dan warung yang dicurigai menjual miras ilegal. Ini demi mengantisipasi gangguan keamanan yang sering kali berawal dari penyalahgunaan minuman keras,” ujar Jeffry.

Langkah tegas Pemkab dan Polres Bantul ini menjadi upaya nyata dalam mengontrol peredaran miras, serta menekankan pentingnya ketaatan pada regulasi yang ada guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bantul.