Pemerintah Kabupaten Sorong Tertibkan Pedagang Kaki Lima Sepanjang Jalan Poros

MabesNews.com, Sorong, Papua Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Sorong Papua Barat Daya melalui Dinas Perindagkop dan Dinas lainnya didampingi Kepala UPTD Pasar Mariat serta para Lurah melakukan Sosialisasi Penertiban langsung, terhadap para pedagang ikan, buah dan sayur yang berjualan di sepanjang jalan Poros Aimas Kabupaten Sorong untuk di arahkan melakukan kegiatan usahanya di Lokasi Pasar Mariat. ( 11/04/2025 )

Ditemui Tim Media kami, Sekertaris Dinas Perindagkop Sutarjo”, menyampaikan “Kegiatan tersebut sesuai Surat Edaran Bupati Kabupaten Sorong No. 500.2.1/1630 Tentang Penertiban pedagang ikan, sayur dan buah-buahan di pinggir jalan”.

Selanjutnya kegiatan ini bukan hanya sekedar sosialisasi semata, namun kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah dalam mengatur fungsi tata ruang Kota sekaligus menetapkan Pasar Mariat sebagai pusat perdagangan ikan, sayur, buah-buahan dan yang lainnya,” jelasnya

Sehingga dengan demikian perlu dilakukan penertiban langsung untuk mengarahkan para pedagang tersebut untuk melakukan kegiatan bisnisnya di lingkungan Pasar Mariat,” tambahnya”.

Sekertaris Dinas Perindagkop, “Sutarjo”, di dampingi Kepala UPTD Pasar Mariat,” Bagus Handoko, berharap agar para pedagang yang di tertibkan agar segerah melaporkan atau mendaftarkan dirinya di kantor UPTD Pasar Mariat agar dapat segera di kondisikan tempat usahanya di Lokasi Pasar Mariat.”pungkasnya.

Writer: @rpp