PEMERINTAH DESA KELOR TUTUP MATA TERHADAP PROYEK / GUDANG YANG TIDAK MENGANTONGI IZIN

MabesNews.com, Tangerang,10 okt 2024 – Sangat di sayangkan sekali bahwa pemerintah desa kelor,terhadap pengusaha tidak di hargain,ketika awak media berkunjung ke desa kelor,dan mempertanyakan soal gudang yg tampa izin ke bpk dadang sebagai sekdes jawaban nya tidak mengetahui.

Di sayangkan sekali kepada sekdes desa kelor,saat di tanya awak media tidak terkejut dengan pertanyaan para awak media,ada apa dengan pemerintah desa kelor, yg seharus monitoring kegiatan yg ada wilayahnya.

Bilamana merujuk pada undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 yang berbunyi pemerintah kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan,merenovasi,merawat atau mengubah bangunan.yang mana bila PBG tidak ada maka merupakan pelanggaran yang susai dengan undang undang pemerintah bisa berupa

-peringatan tertulis

-pembatasan kegiatan pembangunan

-penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan sementara

-pembekuan PBG

-pencabutan PBG

-pembekuan sertifikat laik fungsi (SLF)

-pencabutan PBG

-pencabutan SLF bangunan gedung

-perintah pembongkaran bangunan gedung.

Melihat dari banyak nya sangsi bilama mana melanggar undang undang PBG yang sebagaimana telah di atur dan di tetapkan oleh pemerintah.seharus nya kepala desa atau staff desa terkait sebagai kordinator wilyah tingkat desa dapat menegur mengarahkan dan mentaati peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.bukan nya malah tidak mengetahui apa pun yang terjadi di wilayah nya.

Dampak yang akan di timbulkan pun cukup signifikan yaitu terkait penghasilan pajak daerah,peta hijau suatu daerah,dan kesenjangan otonomi daerah.

 

Ade.rachmadsyah ( LA’0)