MabesNews.com.Bulukumba,-Pemberhentian Perangkat Desa Lembang berpolemik.Adanya perangkat Desa yang di berhentikan yakni Mila karmila jabatan kasi pemerintahan,
Ika Ningsih,jabatan S. Kep : kaur umum
Amri jabatan kadus kassibuta
Hermangsa jabatan kadus kassilohe
Dari ke Empat perangkat desa yang dikeluarkan merasa keberatan karena diduga pemberhentian itu tidak sesuai pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Melalui surat keputusan yang di keluarkan oleh Pemerintah Desa Lembang serta sesuai Rekomendasi camat yang tertanggal 3 oktober 2023 dan Sk pemberhentian yang tertanggal 4 oktober 2023 lalu.menjadi polemik hingga harus dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A – DPRD Kabupaten Bulukumba Jumat 13 Oktober 2023.
Dalam rapat dengar pendapat, di ruang RDP Komisi A. nampak hadir sejumlah instansi terkait,termasuk beberapa Anggota DPRD Komisi A,Kadis PMD,Kabag Hukum,Camat Kajang,Kepala Desa Lembang,Ketua PPDI,Para perangkat desa yang dikeluarkan,serta ada beberapa kalangan Aktivis turut hadir.
Melalui RDP di ruangan Komisi A,Sesuai alasan Kepala Desa Lembang yakni Sapri,bahwa pemberhentian perangkat Desa itu berdasarkan aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Kepala Desa Lembang juga menyampaikan bahwa di keluarkannya ke Empat Perangkat Desa,itu karena tidak mengindahkan aturan aturan yang saya buat sendiri,dimana ke Empat Orang ini selama tiga bulan berturut-turut tidak masuk Kantor,bahkan masuk tapi terlambat.ungkap kepala Desa Lembang saat diberikan waktu untuk menyampaikan alasannya.
Mendengar alasan Kades Lembang tersebut, di respon langsung oleh Dewan Pendiri Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando GISK yakni Andi Riyal.
Kata Riyal, Pemberhentian perangkat desa itu tidak gampang karena ada tahapan.Bukan melalui aturan yang di buat oleh Desa itu sendiri. tetapi Sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Melalui alasan Kepala Desa Lembang serta surat pemberhentian ini,diduga Pemerintah Desa Lembang telah bertindak sewenang-wenang.
dan kami menduga bahwa tindakan ini diduga ada skenario yang dilakukan oleh Kades Lembang.
Menyikapi alasan Kades,bahwa ada aturan sendiri yang dibuat,itu kami duga aturan kades tersebut sudah dirancang skenarionya agar ke Empat perangkat Desa ini dapat di berhentikan.
“Bahwa dimana sebelumnya Pemerintah Desa Lembang pernah mengeluarkan surat SP2 Kepada Dusun Kassibuta,Selain SP2 juga Kepala Desa Lembang melalui pesan WhatsAppnya kepada Dusun Kassibuta yang berbunyi: Assalamu Alaikum tanpa mengurangi rasa hormat kami,Saya selaku Kepala Desa Lembang memohon maaf…tabe Pak Dusun untuk sementara istirahat maki dulu jadi kepala Dusun Kassibuta karena banyak juga pendukungku yang menunggu.
Selain itu, Andi Riyal juga menyampaikan, bahwa pemberhentian ini juga di duga berkaitan dengan adanya dugaan pungli perubahan Nama PBB yang terjadi di Desa Lembang.karena ke Empat Orang ini, sebelumnya tidak setuju dengan adanya Pungutan Perubahan Nama PBB di Desa Lembang.
Jadi saya harap Agar Anggota DPRD Komisi A,Kabupaten Bulukumba segera mempertimbangkan dan mengkaji ulang atas keputusan Pemerintah Desa Lembang melalui rekomendasi Camat Kajang.Serta mendesak Camat Kajang untuk mencabut rekomendasi yang diduga tidak memiliki daya hukum tetap sesuai Aturan Menteri Dalam Negeri.