Pembegalan di Wilayah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang kembali terjadi

Narasumber Korban inisial K

MabesNews.com, Senin 21 Oktober telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan /pembegalan salah satu warga kecamatan Perum Kutabumi 6 Residence Desa Rajeg Mulya kec Rajeg Kabupaten Tangerang kejadian sekitar Jam 04.00 wib subuh pagi hari Senin 21 Oktober 2024.

Merampok atau mencuri di jalan yang mengakibatkan adanya tindak kekerasan pada korban dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Untuk setiap kasusnya sendiri ada lima macam yaitu:

1. pencurian biasa yang diatur dalam pasal 362 KUHP

2. pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP

3. pencurian dengan kekrasan diatur dalam pasal 365 KUHP.

Perihal kejadian tersebut sudah dilaporkan dalam Tanda Bukti Lapor
TBL/B/114/X/2024/SPKT/POLSEK RAJEG/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN

Beruntung kejadian tsb tidak sampai terjadi pembacokan karena sewaktu di cegat korban dipepet sama satu motor dengan pelaku boncengan 2 dan menarik korban hingga sampai terjatuh dan korban mengalami luka badan terkilir dan luka di lutut kaki
Keluarga korban berharap semoga kejadian yang menimpa Sodara K (korban) tidak terjadi lagi di sekitaran yang selama ini memang sering terjadi di TKP yang sama,, dari keterangan beberapa warga di saat Jurnalis Mabes News mewawancarai korban yang kebetulan di jenguk dari keluarga besar yang ada di kec Rajeg berkumpul di rumah korban yang ikut serta memberikan doa semoga lekas sembuh dan turut prihatin atas kejadian yang menimpa Sodara K.

Besar harapan warga yang hadir agar pihak Polsek Rajeg segera memberikan pelayanan keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayahnya terkhusus wilayah Rajeg agar senantiasa memberantas dan mengamankan wilayah TKP Kampung Nanggul RT 02 RW 03 Desa Sukasari kec Rajeg.

Ini wilayah yang rawan dan sering terjadi pembegalan namun pemangku wilayah setempat seakan tutup mata dengan kejadian ini.

karena sifat pekerjaannya yang sarat akan keterlibatannya dengan masyarakat, seperti apa yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

 

 

 

Firman R M