Mabesnews.com.Bulukumba – Pembangunan Mess Pengadilan Negeri di Kabupaten Bulukumba yang bersumber dari anggaran APBD sebesar Rp 1,6 miliar diduga tidak selesai tepat waktu dan berpotensi menyebrang tahun. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik dan sorotan berbagai pihak terkait pengelolaan proyek di daerah tersebut. 31/12/24
Indikasi keterlambatan ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan buruknya manajemen pelaksanaan proyek. Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh adanya monopoli kegiatan dan praktik “pinjam bendera” dalam pelaksanaan proyek, sehingga rekanan yang terlibat dianggap tidak fokus dalam menyelesaikan tanggung jawabnya di satu titik pekerjaan.
“Ini bukan hanya tentang keterlambatan satu proyek saja, tetapi sudah menjadi pola yang merugikan masyarakat. Banyak proyek yang dibiarkan menyebrang tahun karena adanya praktik yang tidak sehat, seperti monopoli dan penggunaan perusahaan lain sebagai kedok,” ungkap Akbar Perwakilan Asatu.
Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya pada pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan proyek-proyek strategis dapat selesai sesuai waktu dan spesifikasi yang ditetapkan.
Sementara itu Akbar berharap transparansi dan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan anggaran daerah, demi memastikan akuntabilitas dan manfaat yang maksimal bagi publik.
Proyek yang menyebrang tahun bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan preseden buruk bagi pengelolaan anggaran di tingkat daerah. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti indikasi adanya monopoli dan penyimpangan lain dalam pelaksanaan proyek.