MabesNews.com, Majalengka, Pembangunan Kos-Kosan sebanyak 36 kamar di Banjaran berlokasi Blok Banjarsari, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, diduga belum memiliki izin IMB (PGB).
Pemilik kos kosan di Majalengka dihimbau agar mengurus izin tempat usaha mereka.Disinyalir,banyak kos kosan tanpa mengantongi Izin.
Pembangunan Kos Kosan yang dibangun bertingkat,diduga belum mengantongi IMB/PBG yang terletak di Blok Banjarsari Desa Banjaran,Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Dari pantauan Tim awak media sampai hari ini berita ditayangkan. Pembangunan proyek Kos Kosan tersebut masih berjalan dengan lancar, Pembangunan dientimasikan baru 60%. kemana APH Kabupaten Majalengka.
Sementara salah satu pekerja inisial (S) saat dikonfirmasi awak media jawabnya tidak mengerti langsung diarahkan ke pemilik Kos Kosan (19/11/2024)
Sementara itu,saat awak media Meminta keterangan, Pihak Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang ( PUTR) Kabupaten Majalengka melalui Kabig Tata Ruang (J) didampingi Staf (E) di Ruang kerjanya,menyebut pihaknya belum mengeluarkan Izin.keterangan Rencana Kota (KRK)
Lebih lanjut ia menengaskan seharusnya pembangunan jangan dulu dilakukan jika izin belum keluar.
Terkait hal tersebut, Alumni PPRA- 48 Kemhannas RI tahun 2012,Wilson Lalengke,S.Pd,M.Sc,MA angkat bicara, Lalengke mengatakan, jika benar gedung kos kosan yang sedang dalam penyelesaian pembangunannya itu tidak memiliki IMB/PGB,maka seharusnya dihentikan proses pembangunannya sampai izin mendirikan bangunan itu diterbitkan pihak terkait
“Yaa, jika benar dibangun tanpa memiliki IMB/PGB,berarti ada pelanggaran Undang Undang disana, proses pembangunannya harus dihentikan, Apabila sudah selesai pembangunannya namun belum mengantongi IMB/PGB,berarti masuk katagori bangunan ilegal dan harus dihentikan atau dirobohkan.Itu bukan menurut saya,tapi kata undang undang yaa,”jelas Lalengke yang menyelesaikan Studi Master in Applied Ethics di University Swedia itu.
Lebih jauh,dia menjelaskan tentang IMB/PGB dan peraturan terkait masalah tersebut.Izin mendirikan Bangunan adalah dokumen yang berisi perizinan,yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan, Terkait IMB/PGB ini diatur dalam UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG)dan peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PP No.36/2005)
Diduga Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan telah menerapkan Standart Ganda dalam melakukan tupoksinya,akibatnya tidak membuat efek jerah terhadap pelanggaran aturan Sesuai dengan perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, pasal 24, Ayat (1),Setiap orang yang mendirikan bangunan gedung tidak boleh melanggar ketentuan menimal jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan dalam Rt/Rw,RDTR,Peraturan Zonasi dan atau panduan rancang Kota,(2) Ketentuan jarak bebas bangunan gedung ditetapkan dalam bentuk,(a).Garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan.(b).jarak anatara bangunan gedung dengan batas batas persil, jarak antara bangunan gedung dan jarak as jalan dengam pagar halaman yang pada lokasi yang bersangkutan.
Pasalnya, Pembangunan bermasalah yang menyalahi Izin mendirikan Bangunan (IMB) peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan ini terkesan dicuekin alias terlihat luput dalam pengawasan petugas Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan(CKTRP) Majalengka. Hal ini patut dipertanyakan, Ada Apa??
Hombing