Pembangunan Kos-Kosan Milik Atang Diduga Merasa Kebal Hukum,Tidak Memiliki Surat Izin Diligitas atau IMB dan izin SIPA, Pembangunan di Kecamatan Ligung-Majalengka

MabesNews.com, Majalengka, Pembangunan Kos-Kosan sebanyak 240 Kamar di Ligung Lor,Kecamatan Ligung,Kabupaten Majalengka,diduga kuat belum memiliki izin Lingkungan dan IMB maupun izin SIPA,berlokasi di Blok Tiper dan JI.Dusun Bagung Desa Ligung Lor,Kecamatan Ligung-Majalengka Provinsi Jawa Barat

Pembangunan Kos Kosan Milik Atang Sekaligus Pemilik(Garden Hotel Majalengka) yang direncanakan akan dibangun 240 Pintu.dilakukan bertahap,diduga belum mengantongi IMB/PBG dan izin Tiga titik Pengeboran Sumber Mata Air (SIPA) yang terletak di Blok Tipar,Desa Ligung Lor, Kabupaten Majalengka (26/10/2024)

Dari pantauan Tim awak media sampai hari ini berita ditayangkan.Pembangunan proyek Kos Kosan tersebut masih berjalan dengan lancar,Pembangunan dientimasikab baru 40%.kemana APH Kabupaten Majalengka.

Arya pihak Manajemen Garden Hotel Majalengka Sekaligus penanggung jawab dari pemilik Kos Kosan sendiri Pa Atang,menyebutkan saat dikonfirmasi awak media melalui sambung telepon Aplikasi watshap menyebutkan terkait proses perizinan kami masih proses pengajuan,sedang kami urus dan dalam tahap proses pa..!maaf kami lagi sibuk ada tamu,dan besok atau lusa kami ada pertemuan dengan pa Kadis PUTR.”Pungkasnya singkat.

Sementara itu,saat awak media Meminta keterangan,Pihak Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang ( PUTR) Kabupaten Majalengka melalui Kabig Tata Ruang (J) didampingi Staf (E) di Ruang kerjanya,menyebut pihaknya belum mengeluarkan Izin.keterangan Rencana Kota (KRK)

Kendati demikian,Kadis Tata Ruang menerangkan jika pihak Kos Kosan pernah datang mengajukan permohonan izin.

Namun, sambungnya setelah di cek melalui titik koordinat lokasi pembangunan Kos kosan tersebut,itu merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)

“YA ada perwakilan kesini, kalau gak salah Minggu kemarin untuk mengajukan permohonan izin,namun kami cek lokasinya ternyata LSD,”Ujar Kabig.pada kamis( 24/10/2024)

Lebih lanjut ia menengaskan seharusnya pembangunan jangan dulu dilakukan jika izin belum keluar

“LSD(Lahan Sawah Dilindungi) kan harus di urus dulu ke pusat untuk dilepaskan dulu (status LSD dilepaskan) dan prosesnya memakan waktu,”tukasnya.

Terkait hal tersebut,Alumni PPRA- 48 Kemhannas RI tahun 2012,Wilson Lalengke,S.Pd,M.Sc,MA angkat bicara,Lalengke mengatakan,jika benar gedung kos kosan yang sedang dalam penyelesaian pembangunannya itu tidak memiliki IMB/PGB,maka seharusnya dihentikan proses pembangunannya sampai izin mendirikan bangunan itu diterbitkan pihak terkait

“Yaa,jika benar dibangun tanpa memiliki IMB/PGB,berarti ada pelanggaran Undang Undang disana, proses pembangunannya harus dihentikan

Apabila sudah selesai pembangunannya namun belum mengantongi IMB/PGB,berarti masuk katagori bangunan ilegal dan harus dihentikan atau dirobohkan.Itu bukan menurut saya,tapi kata undang undang yaa,”jelas Lalengke yang menyelesaikan Studi Master in Applied Ethics di University Swedia itu.

Lebih jauh,dia menjelaskan tentang IMB/PGB dan peraturan terkait masalah tersebut.Izin mendirikan Bangunan adalah dokumen yang berisi perizinan,yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun,merobohkan,menambah atau mengurangi luas,ataupun merenovasi suatu bangunan.

Terkait IMB/PGB ini diatur dalam UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG)dan peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PP No.36/2005)

Diduga Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan telah menerapkan Standart Ganda dalam melakukan tupoksinya,akibatnya tidak membuat efek jerah terhadap pelanggaran aturan Sesuai dengan perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung,pasal 24,Ayat (1),Setiap orang yang mendirikan bangunan gedung tidak boleh melanggar ketentuan menimal jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan dalam Rt/Rw,RDTR,Peraturan Zonasi dan atau panduan rancang Kota,(2) Ketentuan jarak bebas bangunan gedung ditetapkan dalam bentuk,(a).Garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan.(b).jarak anatara bangunan gedung dengan batas batas persil,jarak antara bangunan gedung dan jarak as jalan dengam pagar halaman yang pada lokasi yang bersangkutan

Pasalnya,Pembangunan bermasalah yang menyalahi Izin mendirikan Bangunan (IMB) peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan ini terkesan dicuekin alias terlihat luput dalam pengawasan petugas Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan(CKTRP) Majalengka.Hal ini patut dipertanyakan,Ada Apa??

 

Hombing