Pemasangan Pamplet Rawan Laka Wilayah kecamatan Simpang Mamplam dan kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen 

Polri, Prov. Aceh74 views

Mabes newscom l Bireuen – Kasat Lantas Polres Bireuen, pemasangan Pamplet di jalan raya cegah rawan kecelakaan laka lantas dan di wilayah kecamatan Simpang Mamplam dan kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, kasat lantas polres Bireuen kegiatan melibatkan, Kanit kamsel Satlantas polres Bireuen.

Kasatlantas Polres Bireuen, Iptu Mulyadi, SH, MH, lakukan pemasangan Pamplet di titik-titik rawan bagi pengendara rawan kecelakaan bagi pengendara tetap waspada.

“Dan melakukan pemasangan Pamplet bertempat di kecamatan Simpang Mamplam dan kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, yang terlibat melaksanakan,” kegiatan kasat lantas polres Bireuen, Kanit gakum Satlantas polres Bireuen.

“,Enam Anggota satlantas polres Bireuen ikut dalam pemasangan Pamplet, Jasa Raharja beserta Dishub Bireuen, untuk pemasangan Pamplet Sat lantas polres Bireuen, Berdasarkan Data (IRSMS) kecelakaan di wilayah Aceh setiap bulan mengalami 50 Sampai 65 orang korban jiwa.

“,Dalam menyingkapi masalah laka lantas ini, kasat lantas polres Bireuen bersama Personil sat lantas memasang pamplet himbauan di titik-titik rawan kecelakaan,” di wilayah hukum polres Bireuen, kegiatan ini guna menimalisir angka kecelakaan di wilayah hukum polres Bireuen.

Kegiatan pemasangan Pamplet untuk bagi pengendara himbauan di wilayah rawan laka lantas, satlantas polres Bireuen Iptu Mulyadi, SH.,M.H., pemasangan Pamplet untuk mencegah laka lantas para pengendara tetap mematuhi peraturan berlalu lintas pakai Helm Depan belakang dan dilengkapi Surat-surat kendaraan yang berlaku.

Pemasangan Pamplet dari Jam 08.WIB S/d Selesai, Sabtu. 2-November-2024. Demi pencegahan terjadi rawan kecelakaan berlalu lintas. dan peraturan tertib dan disiplin.

peraturan serta rambut -rambu peraturan berlalulintas di karenakan bagi yang melintasi jalan raya menekan dan meminimalisir angka kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) dapat berdampak pada jatuhnya korban jiwa. pungkas Iptu Mulyadi,”

Editor : Abdi.S