Pelayanan Ramah HAM Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam

MabesNews.com, Batam – Berlandaskan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menfasilitasi layanan ramah HAM melalui pengembangan sarana dan prasarana serta mekanisme layanan Keimigrasian.

Pengembangan sarana dan prasarana di Kanim Batam meliputi ketersediaan beragam fasilitas khusus yang memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan terhadap mekanisme layanan Keimigrasian bagi masyarakat. Rangkaian pemenuhan kebutuhan pelayanan difokuskan kepada Pemohon Paspor Prioritas (Sakit, Disabilitas, Lansia, Ibu Hamil, Balita dan Anak-Anak).

Ketersediaan fasilitas ramah HAM tersebut terlihat sejak awal memasuki gerbang Kanim Batam di Batam Center. Kanim Batam menyediakan area Parkir Prioritas pada lokasi terdekat dengan pintu masuk Ruang Pelayanan Paspor. Agar mudah dipahami, Kanim Batam memberikan penanda pada Pemandu Jalan dengan cat berwarna kuning disertai tapak jalan yang mudah dikenali. Jalur Pemandu Jalan tidak hanya berada diluar kantor. Namun, Kanim Batam juga memberikan desain khusus dan berwarna-warni pada Jalur Pemandu bagi Layanan Prioritas di dalam Area Pelayanan Paspor. Jalur ini menuntun Pemohon Paspor Prioritas ke arah ruang Khusus Layanan Prioritas. Duta Ramah HAM telah dipersiapkan melayani Pemohon Paspor Prioritas. Sementara itu, sarana lainnya yang berbasis P2HAM juga meliputi tersedianya Ruang Bermain Anak, Ruang Laktasi, hingga Ruang Khusus Disabilitas. Sementara itu, pemajuan mekanisme Layanan Keimigrasian berbasis HAM di Kanim Batam tersedia dengan dibukanya Layanan Pioneer sebagai layanan jemput bola bagi orang sakit.

Layanan Prioritas disediakan bagi Pemohon Paspor (Bayi & Lansia, Ibu Hamil dan Difabel). Layanan ini memberikan kemudahan bagi Pemohon Paspor Prioritas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku:
1. Bayi usia dibawah 5 Tahun;
2. Lansia usia diatas 60 Tahun;
3. Pemohon Paspor yang dalam keadaan sakit dapat menunjukkan surat rekam medis/surat pengantar dari Dokter;
4. Ibu Hamil dapat menunjukkan Surat Keterangan Kehamilan dari Dokter yang memberikan keterangan bahwa kehamilan Pemohon Paspor tersebut memiliki usia kehamilan muda.
5. Kuota Layanan Prioritas adalah terbatas setiap harinya.

Layanan Prioritas menyediakan layanan keimigrasian paling cepat. Pemohon Paspor tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon Paspor Layanan Prioritas dapat secara langsung mendatangi Kanim Batam Center dan ULP Harburbay pada pukul 07.30 pagi.(Nursalim Turatea).