Pelayanan Publik Oknum Kades Nagori Kerasaan II Minim Diduga Akibat Rangkap Dua Jabatan Sebagai Karyawan. 

MabesNews.com, Kabupaten Simalungun ; 17 Desember 2024 – Insan Pers kritik keras terkait minimnya pelayanan publik oleh oknum kades sebagai pejabat publik yang mengelola keuangan negara,kini beliau masih aktif sebagai karyawan PT.Sipef Perkebunan Kerasaan Estate membagi jam dinas di pemerintahan nagori kerasaan II kecamatan pematang bandar kaupaten simalungun provinsi sumatera utara.

Saat tim mencoba menghubungi oknum kades yang keberadaan nya tidak di kantor pemerintahan nagori kerasaan II melalui pelayanan alat komunikasi HP/whatsapp namun terkesan tidak ada tanggapan,sementara Kepala Desa memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin desa,Kedua jabatan ini jelas tidak bisa dijalankan bersamaan tanpa menimbulkan benturan tugas dan wewenang.

Dalam Pasal 29 UU Desa menyebutkan, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugasnya sebagai Kepala Desa,Pasal 30 UU Desa, yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang terbukti melanggar Pasal 29 dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.

Saat Insan Pers konfirmasi kembali mengenai jabatan oknum kades nagori kerasaan II,telah memberikan tanggapan melalui alat komunikasi whatsapp bawah masih aktif sebagai karyawan,pertanyaan nya…:

1).pakah oknum kades bisa menerima tunjangan gaji dari perusahaan tersebut..?

2).bagaimana oknum kades membagi pelayanan publik ke rakyat umum..?

3).Apakah kades bisa menerima tunjangan gaji double..?

4).apakah ada aturan dalam kitab uu Kemendagri bisa rangkap dua jabatan sebagai karyawan..?

Dengan terbitnya berita ini,oknum kades nagori kerasaan II yang diduga rangkap dua jabatan tidak bisa membagi waktu pelayanan publik bagi rakyat umum terutama jadi sorotan bagi insan Pers.

 

( RS ).