Pelapor Kasus Penghinaan Di Polres Gowa Kecewa, Tanah Senilai Rp250 Juta Gagal Terjual Akibat Tuduhan Tak Berdasar.

Pemerintah, Polri48 views

MabesNews.com, Gowa — Sri Astuti, warga Dusun Manyoi, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus dugaan penghinaan yang dilaporkannya ke Polres Gowa sejak Januari 2024 lalu.

Dalam laporan polisi bernomor LP.B/76/I/2024/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 22 Januari 2024, Sri Astuti melaporkan seorang warga yang telah menuduhnya sebagai pencuri tanah dan terus mengeluarkan kata-kata hinaan terhadap dirinya seperti kau itu samako dengan bapakmu paella,patipu hingga berulang kali terlapor lontarkan, ” bebernya,

Padahal, menurut Sri, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak disertai bukti, karena dokumen kepemilikan tanah yang dipersoalkan merupakan milik orang tuanya.

“Tanah saya yang rencananya mau dibeli seharga Rp250 juta akhirnya batal karena ulah pelaku. Pembeli mundur karena mendengar tuduhan-tuduhan itu. Ini bukan hanya soal nama baik, tapi juga kerugian secara materiil,” ujar Sri Astuti

Ia mengaku kecewa karena hingga saat ini, meski sudah ada surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang ia terima dari Satreskrim Polres Gowa pada 22 Mei 2024, belum ada tindakan tegas terhadap terlapor.

“Saya hanya berharap hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kecil seperti kami merasa tidak dilindungi. Saya ingin pelaku segera diperiksa agar ada kejelasan dan keadilan,” tambahnya.

Sri juga mengatakan bahwa tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baiknya di lingkungan sekitar dan menyebabkan tekanan psikologis yang cukup berat. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari SP2HP yang diterbitkan oleh Polres Gowa, proses penyidikan memang telah berjalan, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi disebutkan sebagai langkah lanjutan. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kapan terlapor akan dipanggil atau diperiksa.

Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang mencari keadilan.

(Tispran Kelana/Tim)