MabesNews.com, Lahat 29Mei 2024 – Salah seorang yang telah menjadi Korban,Pelanggan an .R.Junaidi (47 Tahun) dengan Id.147000068253 yang ber alamat di Jalan Mayor Ruslan III Rt 01 RW 03 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan
Kronologi : Sekitar pada Bulan September 2010 Pelanggan Mengajukan Permohonan penambahan Daya dari Cl 4 (900 kVA) menjadi Cl 6 (1300 kVA)
Setelah disetujui maka terhitung sejak Oktober 2010 Pelanggan ini telah dikenakan Tagihan Tarif /Beban Daya R1 /1300 hingga sampai bulan Mei 2024 terhitung sudah 14 Tahun (125 Bulan)
Tak disangka hal ini Ahir nya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Oknum PT.PLN Cabang Lahat Ahir nya terbongkar, ber awal saat itu salah satu keluarga Pelanggan JF (25 Tahun) sedang memperbaiki Kipas Angin dikediaman Pelanggan setelah selesai saat akan mencoba menghidupkan kipas sekita Langsung MCB pelanggan turun/Anjlok, kemudian JF bertanya ‘ berapa Teganggan Daya di rumah ini , Pelanggan menjawab R1/ 1300 kVA kemudian ia langsung Mengecek di KWH Meteran yang ada ternyata nampak terlihat jelas MCB di KWH Meteran terpasang adalah R1/900 kVA .
Sebelum nya pelanggan pun sudah mendapat kabar dari salah seorang Fr (45 Tahun) salah seorang Pegawai PT.PLN Cabang Lahat saat itu Pelanggan menghubungi pegawai PLN untuk memengataka bahwa MCB yang terpasang di rumah pelanggan adalah Cl 4 / 900 kVA bukan Cl 6/1300 kVA ,dari keterangan dan kenyataan yang ada terlihat jelas bahwa MCB milik pelanggan adalah Cl 4/ 900 kva sehingga Pelanggan ini dirugikan baik dari Biaya Tarif / Beban dari Cl 4 (900 kVA) menjadi (1300 kVA)
Sungguh Tragis Ulah Oknum Pegawai PLN Cabang Lahat yang telah melakukan Dugaan Penipuan kepada Pelanggan yang seharus nya di berikan Pelayanan namun malah menjadi korban Merugi kan kknsumen duga Ladang Bisnis yang Ilegal perlu di tindak lanjutin ke pihak hukum ujar Surya kencana SH purwata (,Dd Fer)