Pelaku Pengiriman Miras Yang Ditangkap Di Losari Divonis Denda Rp. 5 Juta

MabesNews.com – Polresta Cirebon – Pelaku pengiriman minuman keras (Miras) yang ditangkap Petugas Polresta Cirebon saat KRYD di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (15/8/2024) telah divonis. Pelaku tersebut mendapatkan vonis tipiring berupa denda Rp. 5 juta.

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisu Sumarni mengatakan, jika tidak sanggup membayar denda tersebut maka akan diganti kurungan penjara selama satu bulan. Selain itu, Pengadilan juga menyita 127 dus Miras berbagai merek yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

“Pelakunya berinisial SD (48) Tahun yang tercatat sebagai warga Grobogan, Jawa Tengah. Yang bersangkutan merupakan sopir mobil Box berpelat nomor H – 9085 – PG yang mengangkut 127 dus Miras, dan untuk mobilnya dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Kombes Polisu Sumarni, Rabu (28/8/2024).

Ia mengatakan, ratusan dus Miras tersebut ditemukan dari mobil Box berpelat nomor H – 9085 – PG yang terjaring Razia Pekat saat kegiatan KRYD Polsek Losari. Pihaknya mengakui, kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan secara rutin di wilayah Hukum Polresta Cirebon.

Selain itu, dalam kegiatan KRYD Polresta Cirebon dan Polsek Jajaran juga berhasil mengamankan 4257 botol Miras berbagai merek, 3260 botol Ciu, dan 530 liter Tuak. Pihaknya mengajak masyarakat menjauhi Miras karena hanya akan berdampak negatif bagi kesehatan mau pun berpotensi memicu pelanggaran hukum dan kriminalitas lainnya.

Dengan hasil digagalkannya pengiriman Miras tersebut, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, dan dipastikan kegiatan pemberantasan Miras akan terus berlanjut.

“Pemantauan terhadap peredaran Miras akan kami tingkatkan, terutama jika ada laporan dari masyarakat. Kami akan langsung menindak lanjutinya dengan cepat sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah Hukum Polresta Cirebon,” ujar Kombes Polisu Sumarni. Pewarta : (Markus.T).