MabesNews.com, Karawang- Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Jumat (28/7/2023).
Dalam rilis nya, Kapolres menyebutkan bahwa Korban F 37 tahun, meninggal dunia setelah pelaku S, 31 tahun memukul menggunakan Botol kebagian kepala korban F sebanyak 1 kali kemudian menusukan sebilah pisau kebagian Pinggang Sebelah Kanan sebanyak 4 kali, ungkap Kapolres.
” Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Selang II Rt 016/004 Desa Ciwaringin Kec Lemahabang Kab Karawang, pada selasa tanggal 18 Juli 2023, sekira pukul 22.30 wib. Jelasnya.
” Pelaku tidak terima, dimana pada saat pelaku datang ke toko Jamu milik korban untuk meminta minuman gratis, pelaku ditolak oleh korban dengan hanya diberikan uang sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah). Ujar Kapolres
” Pelaku kita amankan dari tempat persembunyiannya didaerah Batujaya, kita juga menyita barang bukti berupa Pecahan Botol , Baju korban, Kursi dengan bercak darah , 1 (satu) buah Badik, jelasnya.
Dan Akibat Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia , kini pelaku diancam hukumanan maskimal 12 tahun penjara, hal ini sesuai
dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3).KINO /JINNGO