MabesNews.com, MUBA. – Akhirnya terungkap juga siapa pelaku pencurian uang didalam jok sepeda motor milik Yoga Amartha (32) warga desa Gajah Mati kecamatan Sungai keruh, yang terjadi pada hari Senin (05/12/2022) di jalan Arifin Jalil, didepan dealer Honda, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, setelah lebih kurang 6 bulan peristiwa tersebut dilaporkan.
Ternyata salah satu terduga pelakunya adalah Eko saputra (25) warga desa gajah mati kecamatan sungai keruh, warga yang sama dengan korban, hanya berbeda dusun saja, terduga pelaku beralamat di dusun I sementara korban berada di dusun IV.
Terungkapnya bahwa Eko saputra merupakan salah satu dari terduga pelaku pencurian uang milik Yoga Amartha, setelah yang bersangkutan ditangkap dalam kasus yang lain oleh Tim srigala Polres Muba bersama-sama Tekab 204 Polsek Bayung Lencir setelah diketahui keberadaan yang bersangkutan bersembunyi di bayung lencir pada hari selasa 20-06-2023.
Terduga pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendiri, tetapi bersama kawan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. Melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH. saat dikonfirmasi Tribratamubanews pada hari Sabtu 22-07-2023, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian uang yang disimpan didalam jok sepeda motor dan telah dilaporkan ke polsek sekayu pada sekira 6 bulan yang lalu.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus yang lain oleh Satreskrim polres muba, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka Eko Saputra juga terlibat perkara pencurian uang sebanyak Rp. 70.000.000, yang disimpan didalam jok sepeda motor , dimana tempat kejadian perkaranya masuk wilayah hukum polsek Sekayu, sehingga dalam hal ini kami melakukan penyidikan atas keterlibatan tersangka Eko saputra yang locus delicti (tempat kejadian perkara) berada diwilayah hukum kami saja, yaitu polsek sekayu, sedangkan keterlibatan tersangka dalam kasus yang lain dan Tkp lain, disidik oleh sat reskrim polres muba. Jelasnya.
Suvenfri menambahkan bahwa tersangka termasuk salah satu pelaku jaringangan spesialis dengan sasaran nasabah bank yang baru mengambil uangnya di bank, kalau dikendaraan mobil modusnya dengan pecah kaca.
Terhadap tersangka Eko Saputra kami jerat dengan pasal.363 ayat (1) ke-4 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Tambahnya.
(Jack).