MabesNews.com, SAMARINDA– Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perencanaan penganiayaan berat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di Jl. Jelawat Kel. Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si dalam press release mengatakan kepada media bahwa, Inisial kedua pelaku yaitu S (39 tahun) dan IS (32 tahun) dengan identitas korban berinisial W (82 tahun) yang merupakan pensiunan, Rabu (19/06/2024).
Ia menambahkan motif pelaku inisial (S) yang merupakan anak mantu korban ingin menguasai harta dari korban, sehingga pelaku inisial (S) menyuruh rekannya pelaku inisial (IS) untuk menghabisi nyawa korban dengan dijanjikan akan di berikan imbalan apabila sudah berhasil.
Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 Sekira pukul 05.30 WITA tepatnya di Gang. Nibung pelaku inisial (S) bertemu dengan (IS) saat bertemu si (S) berkata ” Bro aku dicurigai terus sama mertuaku, aku dituduh nyabu sama mengambil uangnya ” kemudian pelaku (IS) setelah mendengar perkataan tersebut langsung menjawab ” Bunuh Aja Bro ” dan kemudian pergi.
Pada Pukul 07.00 WITA di Trotoar tikungan tugu depan pasar segiri pelaku inisial (S) berkata kepada (IS) berkata ” Bro bisakah saya minta tolong selesaikan (bunuh) aja mertuaku nanti ku kasih imbalan uang Rp.15 Juta. Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar Pukul 05.00 WITA tepatnya di Gang. Nibung (S) bertemu dengan (IS) lalu berkata kepada (S) ” Oke saya setuju bro, antarkan sudah saya kerumahnya ( rumah korban).
Selanjutnya Pada Hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira Pukul 13.10 WITA di Jl. Jelawat, Kelurahan Sidomulyo Pelaku ( IS) melakukan Pencurian dengan kekerasan dan/atau Perencanaan Penganiayaan berat terhadap korban dengan cara menggunakan sebatang besi memukul kan ke arah tengkuk atau leher korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian pelaku mencekik leher korban dan memukul wajah korban dengan tangan kosong secara bertubi-tubi, sehingga korban mengeluarkan banyak darah dan pingsan, setelah pingsan kemudian pelaku ( IS) mengambil uang sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang berada di dalam dompet korban kemudian pelaku pergi meninggalkan korban yang dalam keadaan kondisi pingsan di dalam rumah.
Atas perbuatannya kedua Pelaku disangkakan Pencurian dengan kekerasan dan/atau Perencanaan Penganiayaan berat ” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat 2 Ke 4 dan/atau Pasal 355 Ayat 1 Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.
(Samsul/Tim)
HUMAS POLDA KALTIM