Pelaksaan PTSL tahun 2023 di Desa Astana Japura Kab. Cirebon, tidak sesuai SK 3 Menteri. Diduga ada pungutan ke Masyarakat sebesar Rp.600 – 650ribu per bidangnya.

Lainnya93 views

MabesNews.com, Kab. Cirebon – Program Sertifikasi terpadu secara sistematik atau yang disebut dengan Program PTSL ini, diadakan sangatlah tepat, pemerintah melalui Kantor BPN mengadakan program ini untuk di Kabupaten Cirebon memang pas dan tepat.

Berdasar catatan masih banyak warga masyarakat ini yang mempunyai lahan, bidang tanah ini belum dibuat sertifikat ada yang masih akte jual beli, masih Girik atau Letter C, pantauan wartawan sang pemburu berita di Kabupaten Cirebon. Maka dianjurkan, proses lebih lanjut jadi sertifikat ini sangat diperlukan  dan tentunya menguntungkan.

Di Kabupaten Cirebon, sedang berjalan sertifikasi ini di program PTSL , tidak semua desa ajukan, ada yang sudah dan ada yang belum ajukan. Namun di tahun 2023 ini, di beberapa desa. Ada sedang dilakukan pendataan ulang kepemilikan lahan yang sah.

Pengukuran batas lahan untuk dapat akurasinya pencocokan dari data yang sudah masuk ke BPN. Yang mana sebelumnya mereka ajukan ke BPN , dan pada akhirnya diberi, dapatkan kuota dari BPN tuk sertifikasi ini dan pihak desa/kelurahan diberi wewenang, mengcover menangani pembuatan pengumpulan berkas, untuk diajukan menjadi sertifikat atas bidang atau obyek yang di miliki masyarakat/warga ini.

Pembuatan sertifikasi secara massal ini , melalui Program bidang PTSL , masyarakat khususnya di pedesaan diharapkan bisa terbantu dapat memiliki Sertifikat, untuk keabsahan atas obyek lahan, pekarangan, rumah / tanah nya, agar mempunyai kekuatan hukum yang jelas, terhadap status kepemilikan lahan. Dan bila dikemudian hari terjadi masalah tak akan terjadi sudah posisi aman

Sekarang ini dan dari 3 tahun kebelakang sedang dikebut digalakkan, untuk sertifikasi secara sistimatik untuk rumah / obyek bidang lahan. untuk tahun ini saja diantaranya di Kecamatan Astana Japura, Kabupaten Cirebon yang dapatkan kuota dan diberikan besar , seperti di antaranya di desa Astana Japura, sedang berjalan pemberkasan dan pengukuran ulang, batas obyek lahan oleh petugas dari BPN dan panitia PTSL , ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat mendapat haknya secara akurasi, ketika di sertifikatkan , tanah / lahan / rumah. Tanpa harus repot, ribet, jelas keberadaannya.

Merasa terbantukan dengan adanya program PTSL ini, memproses hak tanahnya dari selembar surat Jual beli tanah, Akte ke Sertifikat . Agar mempunyai rasa aman , atas kepemilikan tanah, lahan / rumah, ada kekuatan hukum yang mengikat dan kejelasan yang pasti terhadap status tanah / obyek lahan/rumahnya yang dimiliki. tersebut .

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah, Bupati Cirebon nomor 2 tahun 2021 Tentang pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah sistimatis ( PTSL ) serta merujuk kepada putusan bersama Menteri Agraria dan Tata ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional , Menteri dalam negeri, menteri desa Tertinggal dan transmigrasi nomor 25/SKB/V/2017 nomor 590 – 3167 A tahun 2017 no.34 tahun 2017 tentang Pembiayaan pembayaran Pembuatan PTSL ini telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Cirebon nomor 5 tahun 2018 tentang PTSL adapun sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun temuan di lapangan seperti di desa Astana japura Kecamatan Astana Japura, Kabupaten Cirebon , menentukan biaya Sertifikasi di PTSL ini melanggar ketentuan SKB 3 menteri.

Tidak Rp.150.000,- tetapi per bidangnya diduga dipungut hingga Rp.600.000,- 650.000,- per bidangnya. Sebagaimana pengakuan dari warga astana japura , dirinya harus membayar dikisaran itu yakni Rp.600.000,- sampai 650.000,- untuk satu bidang obyek lahan yang akan di proses jadi sertifikatnya. Di datangi.

Dimintanya bayar melebihi ketentuan, untuk orang per orangnya yang ikut ajukan pembuatan sertifikat atas lahannya ditagih datang oleh pihak desa astana japura katanya ini dari Panitia PTSLnya.

Informasi yang diterima oleh wartawan media ini. Langsung direspon, coba dikonfirmasikan ke Desa Astanajapura, mempertanyakan ke pihak desa astanajapura, langsung ke PLT Kuwu Astanajapura. SB yang juga merangkap sebagai Ulis desa (juru tulis) desa. Dikarenakan Kuwu desa Astanajapura tidak bisa beraktifitas, sedang sakit.

Diambil alih penunjukkan PLT jabat sementara sebagai kuwu Astanajapura. SB . Dari pertanyaan wartawan kepada PLT Kuwu Astana japura. SB PLT kuwu Astana Japura perihal PTSL ini yang dipungut sebesar Rp.600.000,- 650.000,- langgar ketentuan SKB 3 Menteri dan putusan Bupati Cirebon tentang Pembayaran / pembiayaan untuk PTSL ini hanya Rp.150.000,- tapi di desa Astanajapura , PTSL dipungut hingga Rp.650.000,- untuk apa sajakah biaya yang diminta sebesar itu. Dijawab SB, PLT Kuwu Astanajapura bahwa biaya sebesar itu hasil rapat di Kecamatan Astanajapura, katanya, bersama kuwu kuwu seKecamatan Astanajapura. Diputuskan biaya PTSL ini sebesar Rp.650.000,- .

Menurut SB, sampaikan ke wartawan, bahwa biaya segitu adalah untuk biaya sertifikasi nya Rp.150.000,- untuk biaya operasional petugas di lapangan, panitia PTSL, mengasih ke petugas BPN yang datang, untuk pengukuran, patok yang harus dibeli, pembelian materai, dan lainnya. Sehingga ditentukan nya sebesar menjadi Rp.650.000,- per bidang.

Ada diakuinya namun tidak semua diminta segitu tangkisnya. Mengelak kalau disebut PTSL di desa Astanajapura per bidangnya mematok Rp..650.000,-. Masih menurut SB itu lagi ditentukan karena sudah ada keputusan bersama , sehingga panitia PTSL dan pihak desa Astana Japura, berani mematok untuk per bidangnya capai Rp. 650.000,- dari data yang masuk 1200 bidang yang sedang didata dan pemberkasan, berarti panitia PTSL dan pihak desa, meraup keuntungan fantastik dari Program PTSL ini.

Setelah selesai wartawan konfirmasi ke SB selaku PLT Kuwu Astanajapura, sorenya, wartawan dapat telpon dan Whattsapp dari mengaku dari Lembaga yang menjelaskan katanya, saya masih sedulurnya pa Kuwu dan minta jangan mengganggu desa Astanajapura.

Kang, apa karena SB terpojok dan ini sudah di ketahui wartawan , Pihak Desa Astanajapura minta bantuan Pihak ke 3 untuk mencegah wartawan mengekspose desa astanajapura. Diminta dinas terkait dan Komisi Pemberantas Korupsi , dari Lembaga Saber Pungli tak diam datangi desa Astanajapura uttuk cek pungutannya saja yang luar biasa di program PTSL ini. (RC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *