MABESNEWS.COM.–Dari Investigasi dilapangan langsung Tim Wartawan mendatangi lokasi pekerjaan, Pendidikan dan kebudayaan kementrian Jumat /20/12/2024,yang menggunakan Sumber Dana APBN dengan nilai Proyek, Rp 15.832.689.500,OO.( Lima Belas Milyar. Delapan ratus tiga puluh dua . Enam ratus delapan puluh sembilan ribu, Lima ratus rupiah dengan Bisnis Masa pekerjaan 109 kaleder dengan kontraktor pelaksana, PT Elaine Karya Abadi.
Dalam pekerjaan Proyek kementrian pendidikan dan kebudayaan Riset dan teknologi yanng sedang berlangsung Papan nama proyek tidak terlihat Tanggal awal pengerjaan dan Akhir dari Pekerjaan yang sedang dikerjakan, hanya tertulis 100 Kalender pekerjaan.
Ditemui pengawas pekerjaan, terlihat pengawas pekerjaan tersebut tidak menggunakan Safety First hanya menggunakan sendal dalam mengawasi para pekerja. Padahal kita ketahui proyek tersebut proyek kementrian.
Salah satu pengawas lapangan pekerjaan saat dimintai tanggapan terkait dengan Papan plang yang tidak mencantumkan bulan pekerjaan mengatakan,
“terkait dengan Papan proyek tersebut mau diganti baru, sudah ada dan tidak dipasang, kalau tahap pekerjaan sekarang sudah mencapai 50 Persen pekerjaan.” Katanya.
Ditanyakan terkait dengan, pengawas lapangan, tenaga Ahli K3.
Pengawas pekerjaan yang diketahui bernam Adiyadi tidak bisa menunjukan bahwa dia sebagai tenaga Ahli K3 ( indentitas diri ) dan menjawab Tertinggal di Rumah.
Padahal pekerjaan Proyek milyaran rupiah sudah dilakukan sejak pertama.
Saat disinggung Team media Apakah ada konsultan dan tenaga ahli nya dan pengawas dari dines ,jelas nya kalau konsultan ada pak didalam dia gak mau keluar, kalau tenaga ahli nya Gak ada dilokasi pak, paling saat dibutuhkan saja dia datang gak harus tiap hari,
Disela-sela pembicaraan, kantor K3 mana dan resikit progres. Pekerjaan sejauh mana dikerjakan.
Adiyadi katakan, Untuk pekerjaan sudah 55 persen dilakukan, kalau untuk gambar nya gak ada.
saat team minta hadirkan tenaga Ahlinya dan konsultan Sesuai waktu ikut lelang, Gak bisa hadirkan terkesan diam dan bisu
Dipertanyakan kembali kepada pengawas pekerjaan proyek kemtrian siapa Direktur pekerjaan tersebut, Pengawas pekerjaan enggan menjawab yang dilontarkan awak Tim media.1
Bahkan sudah sangat jelas aturan
Kementerian PUPR memiliki beberapa kebijakan dan peraturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tenaga ahli, di antaranya:
Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021: Berisi tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Komitmen penyelenggaraan K3 konstruksi: Kementerian PUPR bersama BUMN Karya berkomitmen untuk memenuhi ketentuan K3 konstruksi, termasuk menggunakan tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikat.
Mendorong peningkatan jumlah tenaga ahli K3: Kementerian PUPR mendorong komitmen untuk memperbanyak jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat ahli K3.
Ahli K3 adalah tenaga ahli yang memiliki kompetensi khusus di bidang K3. Tugas utama ahli K3 konstruksi adalah memastikan bahwa semua kegiatan konstruksi dilakukan sesuai dengan peraturan keselamatan yang berlaku.
Dalam proyek konstruksi, jumlah ahli K3 yang dibutuhkan tergantung pada jumlah tenaga kerja dan lama pelaksanaan proyek.
Proyek konstruksi yang melibatkan lebih dari 100 tenaga kerja atau diselenggarakan lebih dari 6 bulan harus memiliki minimal: 1 orang Ahli K3 Konstruksi Utama, 1 orang Ahli Konstruksi K3 Madya, 2 orang Ahli K3 Konstruksi Muda. TEAM. BOY