PB PARFI Lakukan Upaya Hukum, Terkait Batalnya Kongres Yang Dipercepat PB PARFI 2024      

MabesNews.com, Jakarta – Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI), hari Selasa lalu 24 Desember 2024 sekitar pukul 15.15 Wib, membuat Laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, terkait adanya dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama sama terhadap barang dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 170 KUHP dan atau 335 KUHP.

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Polisi bernomor STTLP/B/4042/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, dan sebagai pelapor adalah Coki TN Sinambela , SH.MM selaku LBH PB PARFI.

Photo : Sekjend PB PARFI Gusti Randa SH bersama LBH PARFI Choki TN Sinambela membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Selatan

Dalam laporan tersebut tertulis, pada tanggal 23 Desember 2024, sekitar pukul 10.05 wib, bertempat di Pomelotel jalan Dukuh Patra Jaya No 28 Kelurahan Kuningan Kecamatan Setia Budi Kota Jakarta Selatan, diduga telah terjadi tindak pidana pengrusakan secara bersama sama terhadap barang dan atau perbuatan tidak menyenangkan, yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial KM dan kawan kawan terhadap pihak korban (PB PARFI, Ketum Alicia Djohar, Sekum Gusti Randa, SH dan SC Stering Komite, DPO).

Dalam Laporan Polisi tersebut juga tertulis, hal ini berawal dari para pelapor yang merusak Kongres Dipercepat PB PARFI 2024, dengan membuat gaduh menguasai paksa lokasi, mengambil spanduk, bener, Pataka, Bendera PB PARFI, sehingga Kongres tidak dapat terlaksana, dan akibat perbuatan tersebut, pihak Korban menderita kerugian Materil dan Immateril, dan saat ini Kasus tersebut sedang ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

 

(AR)