MabesNews.com – Polres Cirebon Kota – Petasan (juga dikenal sebagai Mercon) adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas. Petasan dilarang oleh pemerintah, karena berbahaya.
Personel Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota Polda Jabar, berhasil mengamankan petasan dalam jumlah besar. Yang dimuat menggunakan kendaraan Pick – Up warna hitam, Rabu (29/3/2023) pukul 14.00 Wib.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, memberikan apresiasi atas penangkapan tersebut. “Saya ucapkan terima kasih kepada personel Polsek Kesambi atas kejeliannya ketika Patroli. Sehingga dapat menangkap dan menggagalkan peredaran petasan di Kota Cirebon.
Lanjut Ariek Indra Sentanu, “Saat itu kendaraan Pick – Up warna hitam yang di kemudikan oleh R, Pria, (46) Tahun, Kabupaten Cirebon bersama dengan S, Pria, (30) Tahun, Kabupaten Cirebon melintas di jalan Brigjend Darsono Bay Pas. Dilakukan pemeriksaan oleh personel QR Samapta Polsek Kesambi. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya diduga petasan ukuran kecil – kecil sebanyak 40 karton yang berisi 400 pak petasan yang ditutupi dengan plastik rongsok serta terpal dengan nilai sekitar Rp. 12 juta,” jelas AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kesambi, Iptu Rudiana.
Hasil pemeriksaan selaku pemilik barang HN, Pria, (23) Tahun, swasta, Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Yang saat itu turut serta didalam kendaraan Pick – Up, tambah Iptu Rudiana melalui Kasi Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja.
Kasi Humas Polres Ciko menambahkan, “Selanjutnya kendaraan berikut pengemudi dan barang bukti petasan dibawa ke Polsek Kesambi guna penyelidikan lebih lanjut, tutup Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja. Pewarta (Markus.T).