MabesNews.com, Labura – Pasca penggeledahan kantor Desa Bangun Rejo,Kecamatan Na IX – X,Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat Rabu (26/6/2024).
Dalam penggeledahan itu,Tim dari Kejari Rantauprapat menyita sejumlah dokumen dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo TA 2019 – 2022 dengan kerugian Negara kurang lebih Rp 651.846.868.
Berdasarkan surat perintah nomor : PRIN-01/L.2.18/F.2.2/03/2024,tanggal 26 Maret 2024.
Selain itu juga Tim Kajari Rantauprapat menyambangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Labura jalan Kapten H Rukeman Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan.
S Nasution seorang pemerhati kebijakan publik mengatakan, kini beragam asumsi publik terus bermunculan dari rentannya pengelolaan keuangan Desa terhadap penyelewengan yang berujung pada korupsi anggaran yang di lakukan untuk memperkaya diri sendiri atau golongan.
“Terlebih lagi dalam pengelolaan anggaran dari APBN seperti halnya Dana Desa (DD) yang cukup besar hingga 1 milyar lebih / Desa.Hal ini tentunya sangat rawan bila tidak diawasi secara profesional oleh lembaga terkait,”katanya.
Menurutnya, hendaknya sejalan dengan program Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Hendriyanto Sitorus SE MM untuk menciptakan pemerintahan yang bersih (Good Governance and Clean Government) jangan malah bertolak belakang.
Kepala Inspektorat Labuhanbatu Utara (Labura) Indra Paria ST MSi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp phone 0821-4xxxxxxx prihal penggeledahan kantor Desa oleh Kejari Rantauprapat kemarin,hingga berita ini dikirimkan belum memperoleh jawaban.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),M Nur Lubis saat dimintai keterangannya prihal turut digeledahnya Kantor DPMD Labura oleh Tim Kejari Rantau perapat,melalui layanan WhastApp mengatakan singkat ‘belum dapat info yang jelas bang’.
( S N )