MabesNews.com, BANGKATENGAH, – Perizinan tambak udang vaname PT Sejahtera Mitrajaya Mandiri (SMM) dipertanyakan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah persyaratan belum terverifikasi. Sehingga tambak udang PT SMM dipersoalkan kok sudah beroperasi.
Perizinan tambak udang PT SMM yang belum lengkap ini diketahui pasca kasus dugaan rembesan limbah air tambak udang yang mencemari sumur-sumur warga Dusun Pal 4 Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, yang viral satu pekan terakhir.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah
Dra Wiwik Susanti, saat ditemui wartawan terkait perizinan Perusahaan Tambak Udang Vaname PT SMM menyebutkan bahwa perizinan perusahaan tercatat di Sistem Online Single Submission (OSS).
Ia mengatakan untuk Nomor Induk Berusaha (NIB), PT SMM sudah memilikinya dengan nomor NIB 2206220091732.
Sedangkan untuk PKKPR terdaftar dengan Nomor 22062210211904002 (dahulu istilahnya izin lokasi), yang saat ini statusnya berada di OSS.
Sementara itu untuk persetujuan PKPLH (persetujuan lingkungan–red) masih memerlukan pemenuhan persyaratan, artinya belum memiliki persetujuan lingkungan.
Selain itu Sertifikat Standar (Izin Usaha) juga belum terverifikasi/belum memiliki.
“Untuk perusahaan tambak udang PT SMM tersebut memang untuk perizinannya sebagian belum terverifikasi,” ujar Wiwik.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Apriyanto menyebutkan bahwa kewenangan perizinan untuk PT SMM berada pada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
“Kewenangan ada di Pemerintah Kabupaten,” ujarnya.
Dikatakan Fery, kalau skala kegiatan ada di lingkup kabupaten, maka perizinan ada di Pemkab.
“Akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah,” tukasnya.
Mengenai informasi terkait kelengkapan perizinan PT SMM yang diragukan tersebut, Feri menyatakan pihaknya akan menanyakan kepada DLH Kabupaten Bangka Tengah.
Kalo untuk sanksinya Bagaimana Pak? “Sanksi atas pelanggaran akan diberikan dari instansi yang berwenang menertibkan perizinan berusaha,” jawab Fery.
Sementara itu, Tian Handoko yang disebut-sebut merupakan Kuasa Hukum PT SMM, belum merespon konfirmasi yang disampaikan Tim Jobber melalui pesan WA pada Minggu(17/2/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Sama halnya dengan Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, hingga berita ini dinaikkan juga belum merespon konfirmasi yang disampaikan kepada dirinya.
Sebelumnya diberitakan, bau busuk air sumur ini telah membuat warga sekolah tidak berani lagi menggunakan air yang sebelumnya menjadi tumpuan mereka.
Saat ini, warga SDN 12 Koba terpaksa menggunakan air galon isi ulang, baik untuk konsumsi maupun keperluan hajat lainnya.
“Kami tidak mau lagi Pak menggunakan air sumur. Baunya membuat kita tak sanggup lagi. Untuk keperluan sehari-hari warga sekolah, kita terpaksa membeli air galon, seperti untuk membasuh muka, gosok gigi dan lainnya,” ujar Kepala SDN 12 Koba, Darma kepada media ini saat mengunjungi sekolah, Senin (12/2/2024).
Hal serupa juga dialami sejumlah warga yang rumahnya tidak berjauhan dengan lokasi tambak udang vaname PT Sejahtera Mitra Jaya Mandiri (SMJM).
Diduga warga bahwa yang menyebabkan air sumur menjadi busuk itu dikarenakan tercemar resapan air limbah buangan dari tambak udang milik PT SMJM.
Kondisi ini, menurut Darma, sebenarnya sudah cukup lama dikeluhkan pihaknya dan warga sekitar yang terdampak.
Namun sayangnya respon dari pihak perusahaan maupun dinas terkait lamban.
“Setelah kondisi ini diberitakan, barulah ada dinas yang datang ke sini,” tukas Darma.
Mencermati kondisi sumur-sumur warga dan sekolah yang kini tercemar, menurut Darma, kemungkinan sudah sulit untuk digunakan kembali.
Pasalnya, sumur resapan yang telah dibuat cukup lama tersebut sudah tercemar air limbah buangan dari tambak udang.
#DLHK
Penulis : Zili