MabesNews.com, Advokat Muda M.Sulaiman Harahap, SH ikut berkomentar dan memberikan Pandangan Hukum terkait kasus penganiayaan atas korbannya anak PI (15) tahun yang dilakukan oknum Kepala Desa Tegal Sari dan sekdes yang berada di Kec. Natal Kab. Mandailing Natal ( Madina), Sumut beberapa Minggu lalu yang berakhir damai di Polres Mandailing Natal
Disela – sela kesibukan Advokat Muda M.Sulaiman Harahap, SH ini ikut memberikan Komentar dan pendapat Hukum atas pertanyaan beberapa awak Media tentang Apakah proses damai bisa menghentikan proses hukum?, terkait Kasus penganiayaan dimana seorang Korbannya anak ?,
M.Sulaiman Harahap, SH Advokat muda yang penuh Kharisma ini menjelaskan Perlu kita dudukkan dulu secara Fakta Hukum bahwasanya terkait kasus Hukum yang dimaksud ada 2 peristiwa Hukum, yang pertama terkait Penganiayaan dimana Korban nya anak (PI) dan yang kedua ada Kasus Pelecehan terhadap Terlapor PI (anak) atas kasus yang diduga yaitu Kasus Pelecehan terhadap seorang wanita yang telah dilaporkan di Polsek Natal jadi para pihak ini sebelumnya sudah saling lapor.
“kalau saya tidak salah yah, pernyataan tersebut saya dengar dan saya baca melalui media online yang disampaikan Oleh PLH Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto” ungkap Sulaiman, Panyabungan, Jumat, (05/07/2024).
Lebih lanjut M.Sulaiman Harahap, SH menjelaskan tidak mau membahas terkait perkaranya karena masing-masing. pihak telah berdamai dan aparat penegak hukum punya Kewenangan terkait Diskresi dalam Restorative Justice ( RJ) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang – undangan.l
“Saya lebih tertarik untuk menjelaskan Seputar apa Itu RJ (Restorative Justice) sebagai Praktisi Hukum, jadi sebelum kita jauh berjalan dan melangkah terkait Hukum apa sich itu RJ ? Kita harus tahu dulu apa itu RJ, RJ atau yang disebut Restorative Justice adalah penyelesaian suatu perkara di dalam Hukum terkait Kasus Pidana yang dimana penyelesaian tersebut dapat selesai tanpa menempuh Jalur Pengadilan dengan catatan adanya perdamaian antara pelaku kejahatan dengan korban mereka ini secara sepakat berdamai dimana perdamaian tersebut tidak ada campur tangan para pihak yaitu kepolisian,dimana Tindakan Kepolisian bersifat pasif atau bisa dikatakan sebagai Fasilitator dalam mempertemukan para pihak untuk berdialog dalam mediasi.
Jadi, M.Sulaiman Harahap, SH juga menjelaskan lebih dalam RJ ini juga memiliki persyaratan secara materiil maupun Formil jadi bukan berjalan seperti itu saja, Secara Materiil ada persyaratannya yaitu : 1.Tidak menimbulkan keresahan/atau penolakan dari masyarakat
2.tidak berdampak konflik sosial
3.tidak berpotensi memecah belah bangsa
4.tidak bersifat Radikalisme
5.Bukan Pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan
Syarat Formil nya yaitu :
1.Perdamaian dari kedua belah Pihak Kecuali untuk tindak pidana Narkoba
2.Pemenuhan Hak – hak korban dan tanggung jawab pelaku kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.
“Jadi Kasus Penganiayaan Terhadap korban anak ini dapat berdamai bukan hanya terjadi di Polres Mandailing Natal saja ada kasus contoh kasus penganiayaan terhadap korban anak di bawah umur yang terjadi di Kejaksaan negeri Kampar (Riau) dimana secara kita lihat Kejaksaan Negeri Kampar Riau telah berhasil sebagai Fasilitator menemukan para Pihak dan telah terjadi kesepakatan perdamaian, menurut saya RJ ini merupakan Kebijakan yang sangat baik bila kita pandang secara positive karena istilah Hukum ditempuh bukan menjadikan Hukum tersebut sebagai Produk untuk melakukan Balas dendam” terangnya
Ditegaskannya, RJ ini merupakan kewenangan dari Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polri sudah ada membuat aturan sebagaimana yang diatur pada Perkap No.8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative Justice, selanjutnya dalam Peraturan Kejaksaan dalam RJ sebagaimana diatur pada Peraturan Kejaksaan RI no 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice. selain itu ada juga contoh Kasus di Sulawesi dalam Video Viral ada seorang ibu-ibu menampar anak SD kalau tidak salah korban nya berusia 8 tahun dimana terlihat dalam Video ibu-ibu tersebut menampar korban (anak) sebanyak dua kali dan kejadian tersebut direkam seseorang dan selanjutnya Video yang direkam tersebut Viral.
“Mari kita Apresiasi Kinerja Polres Mandailing Natal dikepimpinan bapak Arie Paloh selaku Kapolres Mandailing beliau sudah terlihat sangat bijaksana dan Arief dalam menangani Permasalahan tersebut” tegasnya
Disela-sela wawancara M.Sulaiman Harahap, SH memberikan Ucapan
Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Keberadaan Polri adalah kebanggaan bangsa, mengemban misi mulia dalam melayani dan melindungi seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama-sama mengapresiasi jasa mereka” tukasnya
Sementara IPDA Bagus Seto Humas polres Madina dikonfirmasi mengatakan benar sudah damai perkara Tegal Sari dan pelaku masih ditahan. Kamis, (04/07/2024)