MabesNews.com, Madina Sumut Mabes Mabes News M.Sulaiman Harahap, SH Advokat Muda penuh Kharisma ikut berkomentar atas Pembacaan Putusan Praperadilan Tanggal 8 Juli 2024 yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung atas Kasus Pembunuhan Korban Bernama Muhammad Rizki Rudiana (Eki) dan Vina Dewi Arsita (Vina) yang terjadi pada Tahun 2016. M.Sulaiman Harahap,SH Advokat yang terkenal Vokal ini menceritakan Putusan Praperadilan pada Tanggal 8 Juli 2024 menjadi momen yang sangat mengharukan untuk Penegakkan Hukum di Indonesia. Tanggal 8 Juli 2024 tersebut menentukan kelangsungan nasib anak seorang manusia yang bekerja sebagai Kuli bangunan, apakah akan menetap di dalam jeruji besi ? atau dapat dikeluarkan menghirup udara Segar dengan tidak terbukti atau batal demi Hukum terkait penetapan Tersangka atas diri seorang Pemuda bernama Pegi Setiawan.
Advokat muda yang menetap di Mandailing Natal (Madina), Sumut turut berkomentar atas putusan pengadilan yang sangat viral di Indonesia, Panyabungan, (10/07/2024)
Dikatakan Sulaiman, detik – detik pembacaan putusan Praperadilan ini sangat di nanti para masyarakat Indonesia, bagaimana tidak ?, perkara tersebut mendapat sorotan Khusus oleh warga netizen di jagat maya maupun nyata.
“Banyak masyarakat yang rindu keadilan,d ikarenakan Keadilan merupakan nilai yang sangat mahal (barang langka) dibutuhkan perjuangan, kerja keras dan Air mata. untuk mendapatkannya, terkhusus untuk masyarakat kecil” ujarnya
Kata Sulaiman, dimana bisa kita saksikan pada Tanggal 8 Juli 2024 terlihat kelompok masyarakat begitu semangat kompak memakai Kaus yang berisikan “Bebaskan Pegi Setiawan” menjelang pembacaan Putusan Praperadilan. Perkara tersebut menjadi Sorotan oleh Presiden Republik Indonesia Jokowidodo. Dari Hasil pembacaan Putusan Praperadilan yang dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Eman Sulaeman menyatakan Proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan dibatalkan dengan dikabulkannya putusan yang menguntungkan pemohon Pegi Setiawan pada saat pembacaan putusan Praperadilan oleh Hakim Eman Sulaeman dimana setelah membacakan Putusan pengadilan Eman Sulaeman menyatakan sidang Praperadilan telah selesai. Karena itu dia memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya.
” Tentang Pertimbangan Hukum dalam Putusan yang dimaksud Hakim Eman Sulaeman menilai dalam pertimbangan Hukumnya bahwa Sanya apa yang dilakukan Polda Jabar dalam mengemban Tugas ;
1.Tidak sesuai Prosedur
2.Tidak ada Pemanggilan Pemeriksaan
3.Tidak Cukup Alat Bukti” jelasnya
Dia sependapat atas keyakinan Hakim dari Putusan Tersebut. M.Sulaiman Harahap, SH juga memberikan sebuah pendapat Hukum penetapan Pegi yang dilakukan Polisi sebagai Tersangka tanpa bukti permulaan yang kuat. Hal itu melanggar Pasal 17 Undang – undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang dimana bunyi nya seperti ini “Perintah Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan Bukti Permulaan yang Cukup”.
Seterusnya, dijelaskannya, Kemudian Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu padahal Pegi tidak berstatus Pelaku yang tertangkap tangan Hal ini benar-benar menginjak-injak Pasal 184 KUHAP.
“Kemudian Pegi Setiawan belum berstatus sebagai tersangka tetapi telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar pada Tanggal 14 Mei 2024, hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 117 ayat 6 perkap no 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
“Dari awal saya sudah menduga Praperadilan ini akan dimenangkan oleh Pemohon dikarenakan Pada saat penelitian berkas Oleh Kejati Jabar dalam analisanya beliau telah menanggapi berkas penyidikan Pegi Setiawan banyak kekurangan dalam Aspek Formal & Materil sehingga berkas perkara Pegi Setiawan dikembalikan ke Polda Jawabarat atau yang sering disebut P18.
Namun M.Sulaiman Harahap, SH menjelaskan apa yang dimaksud dengan Praperadilan. Praperadilan adalah kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk melakukan Fungsi pengawasan terutama dalam hal dilakukan upaya paksa terhadap tersangka oleh penyidik atau penuntut umum objek praperadilan tidak hanya yang telah ditentukan oleh Pasal 77 KUHAP yaitu sah atau tidaknya penangkapan,vpenahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan jadi Praperadilan ini merupakan Aspek Formil.
Dia juga memberikan komentar bahwa tidak menutup kemungkinan Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka kembali dikarenakan Praperadilan hanya merupakan pengujian uji tentang Lembaga Hukum melindungi Hak Asasi Manusia, jadi Praperadilan ini bukanlah Putusan Final maupun Akhir, putusan bebas di dalam Hukum Menurutnya seperti putusan Akhir , sedangkan Praperadilan bebas dari Status Hukum Tersangka, jadi bila terdapat Bukti kembali kemungkinan Pegi Setiawan akan kembali menjadi tersangka namun istilah didalam Hukum yang sering kita dengar In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore yang artinya “Pembuktian Harus Lebih Terang dari Sinar Matahari” jangan lagi terulang seperti hal seperti ini
“Ini menjadi Pukulan telak buat Institusi Polri. kedepan Polri harus semakin dewasa dan Profesional” terangnya
Pesan dia, nengingat HUT bhayangkara Polri sudah berusia 78 Tahun, usia tersebut merupakan Usia yang sangat matang sebenarnya kedepan lebih bijaksana dalam bertindak. Polisi punya Kewenangan bukan berarti bisa sewenang-wenang.
Terakhir, Sulaiman menyampaikan Adagium (ungkapan atau pernyataan) Hukum yang terkenal “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.
“Kita Harus berterimakasih kepada Hakim Eman Sulaeman, beliau sangat bijaksana dalam pertimbangannya ini bukan bicara siapa kalah dan siapa yang menang, disini dapat terlihat Jelas Aparat Penegak Hukum ( APH) sedang berjuang mempertahankan Kebenarannya masing-masing guna terciptanya rasa keadilan” Tandasnya
(RG)