MabesNews.Com | Langkat — Ratusan proyek pekerjaan gawean Dinas PUPR Pemkab Langkat bersumber dana Perubahan APBD 2022 banyak yang tidak diselesaikan para rekanan. Bahkan di beberapa proyek pekerjaan dikerjakan asal jadi untuk memburu waktu dan mengejar pencairan dengan mengabaikan mutu pekerjaan.
Anehnya, pekerjaan yang dikerjakan para rekanan kontraktor lokal dan luar daerah Kabupaten Langkat tersebut mayoritas menyembunyikan plank proyek untuk menghindari pantauan masyarakat serta awak media.
Satu contoh, proyek pengerasan dan pengaspalan yang dikerjakan CV Tabirna dengan panjang 300 meter serta lebar 3 meter di Dusun X menuju Dusun V Banjaran Desa Karang Anyar Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat diketahui Anggarannya Rp510.000.000.
Namun sayang, proyek yang menelan biaya setengah miliar lebih tersebut tidak selesai dikerjakan oleh rekanan dan ditinggal begitu saja hingga batas waktu kontrak kerja berakhir
diduga seluruh pekerjaan proyek yang tidak selesai dikerjakan di tahun anggaran 2022 dialihkan menjadi proyek luncuran.oleh Dinas PUPR Pemkab Langkat
Menurut Kabid Binamarga Dinas PUPR Langkat, Deny Terio kepada awak media bahwa proyek pengaspalan jalan hotmix yang dikerjakan CV Tabirna memang belum selesai dikerjakan, karena itu proyek luncuran.
“Paling itu dikerjakan baru selesai 30%. Nah yang dibayar itu sesuai persentase pekerjaannya. Kalau luncur, pembayarannya nanti pada saat P-APBD 2023. Meski begitu rekanan harus membayar denda keterlambatan sebesar 0,5% dari nilai kontrak. Selain itu, perusahaan kita black-list. Jadi harus tau proyek luncuran atau bukan,” ujarnya melalui WhatsApp, Jum’at (6/1/2023)
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Selain itu, menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 11 disebutkan bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Dalam arti, tanggal 31 Desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan telah berakhir.
Di sisi lain, masih banyak pekerjaan yang belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Kondisi seperti ini membuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi dilematis, apakah harus melakukan pemutusan kontrak atau memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 56 disebutkan bahwa, dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.
Namun di Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tidak mengatur berapa lama waktu untuk menyelesaikan pekerjaan. Hal ini diatur dalam Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019.
Perlem LKPP 9/2018 menyebutkan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II) menyebutkan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender, sejak Masa Pelaksanaan berakhir. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
Sebelum memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, PPK terlebih dahulu melakukan penelitian. PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pemberian kesempatan tidak harus 50 hari kalender. Jika berdasarkan penelitian PPK bahwa pekerjaan dapat diselesaikan 30 hari kalender maka penyedia diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 30 hari kalender.
Pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan yang melampaui tahun anggaran, harus ada kepastian akan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Apabila tidak ada kepastian maka dilakukan pemutusan kontrak.
Apabila dilakukan pemutusan kontrak karena kesalahan penyedia seyogianya Jaminan Pelaksanaan dicairkan. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan) dan Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam Adendum Kontrak yang didalamnya mengatur waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya apabila pemberian kesempatan melampaui Tahun Anggaran.
Apabila pekerjaan belum selesai pada akhir tahun, PPK melakukan pemeriksaan prestasi pekerjaan di lapangan. PPK agar tidak membuat Berita Acara prestasi pekerjaan 100% jika memang faktanya belum 100%. PPK membayar berdasarkan prestasi pekerjaan di lapangan.
Dikhawatirkan, banyak PPK membuat Berita Acara Prestasi 100% sementara fakta di lapangan belum ada mencapai 100% atau mutu pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.
Terkait hal ini, awak media akan terus memantau mutu pelaksanaan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Langkat. (Tim)