MabesNews.com, Kabupaten Simalungun : Senin 27 Desember 2024 -Wartawan Media MabesNews.com bersama tim kritik keras terkait minimnya pelayanan publik oknum kades sebagai pengguna anggaran yang mengelola keuangan negara yang di alokasikan melalui program pemerintah pusat hingga pemerintah daerah seperti ADD / DD,pagu DIPA APBDES tahun 2023-2024 tidak terpajang lagi didepan kantor desa nagori gunung bayu sebagai keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut menjadi soroton publik tentang aspek implementasi pelaksanaan anggaran seperti meningkatkan kualitas perencanaan,meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegitan,tidak terpajang,apalagi oknum kades ada dugaan tentang jabatan masih aktif sebagai salah satu karyawan PTPN IV Ragional II Kebun Gunung Bayu yang membagi jam dinas kerja di pemerintahan desa nagori gunung bayu kecamatan bosar maligas kabupaten simalungun provinsi sumatera utara.
Saat tim tiba pada hari senin pagi jam 8 : 30 sampai 10 : 11 wib 23 Desember 2024 dikantor nagori gunung bayu yang melihat spanduk papan transparansi laporan APBDES tidak terpajang,hasil penelusuran lokasi desa tersebut di kelilingi HGU Perkebunan kelapa sawit PTPN IV Ragional II Unit Kebun Gunung Bayu,kemudian tim mencoba berbincang – bincang hal konfirmasi kapada perangkat desa menjabat sebagai kaur pelayanan,belum masuk pak dan sudah saya hubungi namun belum ada tanggapan ataupun balasan pak,benar bapak itu masih aktif karyawan pungkasnya.
Hal tersebut menjadi sorotan bagi Media yang mengelola anggaran yang diluncurkan dari pemerintah pusat melalui kementerian keuangan seperti pengelolaann APBDES 2023 – 2024 di pemerintahan nagori gunung bayu,kemudian tim mencoba menghubungi oknum kades yang keberadaan nya tidak di kantor dihari senin hari pertama jam dinas kerja melalui pelayanan alat komunikasi HP/whatsapp namun terkesan tidak ada tanggapan,sementara Kepala Desa memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin desa,Kedua jabatan ini jelas tidak bisa dijalankan bersamaan tanpa menimbulkan benturan tugas dan wewenang.
Dalam Pasal 29 UU Desa menyebutkan, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugasnya sebagai Kepala Desa,Pasal 30 UU Desa, yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang terbukti melanggar Pasal 29 dapat dikenai sanksi administratif,mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
1).pakah oknum kades bisa menerima tunjangan gaji dari perusahaan tersebut..?
2).bagaimana oknum kades membagi pelayanan publik ke rakyat umum..?
3).Apakah kades bisa menerima tunjangan gaji double..?
4).apakah ada aturan dalam kitab uu Kemendagri bisa rangkap dua jabatan sebagai karyawan..?
Dengan terbitnya berita ini,karena oknum kades nagori gunung bayu tidak bisa di konfirmasi terkait APBDES tahun 2023 – 2024,apalagi ada dugaan rangkap dua jabatan sehingga menimbulkan komplik bagi masyarakat umum yang tidak bisa membagi waktu pelayanan publik bagi rakyat NKRI,kini menjadi sorotan bagi Insan Pers ada dugaan ajang bisnis supaya mendapatkan dua tunjangan gaji dari setiap instansi.
( RS / Tim ).