MabesNews.Com – Palangka Raya – Ormas Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) bersama masyarakat dan mahasiswa, laksanakan demo aksi damai depan kantor Polda Provinsi Kalimantan Tengah dan dikantor Kejaksaan Negeri Kota Palangkaraya. “Kamis ( 22/06/2023).
Dalam rangka menuntut kepastian hukum tentang putusan penangkapan sdr. Lambut yang menuntut hak garap atas tanah yang dikuasainya sejak tahun 1986 sesuai Surat Keteragan Tanah Nomor : 07/KD-DT/1986 tertanggal 13 Maret 1986 seluas 200 Hektar dan yang sudah di bebaskan sebagian tahun 2015 oleh PT. Susantri Permai seluas ± 72,8Hektar, sedangkan sisa yang belum dibebas seluas +128,2 Hektar.
Berdasarkan surat keterangan yang dihimpun oleh media bahwa pada tanggal 14 Juni 2023 polda kalimantan tengah melalui surat perintah penahanan nomor 5P.Hn/47/VI.RES.1.24/2023 Ditreskrimum, telah menahan saudara lambut dengan tuduhan tindakan tidak menyenangkan dan pemalsuan dokumen.
Akhirnya Damang Kapuas Hulu memberikan suatu keputusan secara hukum adat sebagai berikut,
1. Meminta Kepada manajemen / Pemilik PT.SUSANTRI PERMAI untuk segera menyelesaikan HASIL PUTUSAN ADAT tanah seluas 200 hektar dengan tuntutan perhektar 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dikali 200 hektar total 12.000.000.000,- (Dua Belas Milyar Rupiah).
2. Dan atau mengembalikan lahan berdasarkan PUTUSAN ADAT tersebut kepada keluarga besar Lambut tanpa ada tuntutan apapun seluas 200 Hektar.
Aksi Demo yang berlangsung dengan damai dari Ormas Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) bersama mahasiswa dan masyarakat berjalan lancar hingga selesai, hingga berita ini di naikkan awak media belum bisa menghubungi sumber dari kepolisian ataupun kejaksaan dalam menanggapi aksi demo tersebut. (Kpw-K¹//Bony A).