Mabesnews.com, Pulang Pisau – Menandai digelarnya Operasi Patuh Telabang 2023, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menggelar Apel Gelar Pasukan bertempat di Lapangan Apel Mapolres Pulang Pisau, Senin (10/07/2023) Pagi.
Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., dengan komandan apel Kaur Bin Ops Sat Lantas Iptu Rakhmani dan perwira apel Kasat Lantas AKP Hermanto. Dihadiri Wakapolres Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H., para PJU, Personil Polres Pulang Pisau dan Polsek jajaran melalui Zoom Meeting.
Operasi Patuh merupakan Operasi terpusat yang dilaksanakan serentak oleh seluruh kepolisian RI, dengan mengusung tema “Patuh Dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”
Dalam sambutannya Kapolres Pulang Pisau membacakan amanat Kapolda Kalteng, mengatakan bahwa salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan, keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas, dalam konteks ini lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas.
“Operasi Patuh ini merupakan jenis operasi harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan persuasif serta humanis dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, “ ucap Kapolres.
Diharapkan dengan digelarnya Ops Patuh Telabang 2023 ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, khususnya masyarakat di kabupaten Pulang Pisau untuk lebih paham dengan aturan yang berlaku dan menjadi Pelopor Keselamatan berlalu Lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas dijalan, mari patuhi aturan yang ada dan stop pelanggaran” Ucap Kapolres.
Adapun target Operasi Patuh telabang tahun ini yakni Melawan arus, Melebihi batas kecepatan, Tidak menggunakan helm SNI, Menggunakan HP saat berkendara, Tidak menggunakan Safety belt, Pengendara sepeda motor lebih dari 1 orang, Mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, berkendara dibawah umur, kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi persyaratan standart, pengendara yang melanggar marka jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya dan kendaraan R2 dan R4 yang tidak lengkapi SIM dan STNK.
Untuk diketahui, Operasi Kepolisian Terpusat Patuh Telabang 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2022 mendatang. (Bony A)