MabesNews.com | Polres Indramayu – Gelar Operasi Jaran Lodaya Tahun 2023 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 22 Februari sampai dengan 3 Maret, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar terus memburu pelaku Curat, Curas dan Curanmor C-3, Sabtu (25/2/2023).
Hasilnya Polres Indramayu berhasil mengungkap beberapa kasus dari tanggal 22 Februari sampai dengan 24 Februari 2023, diantaranya pelaku Curat di Kecamatan Kroya, Kecamatan Juntinyuat, Kecamatan Sliyeg, Kecamatan Patrol dan yang terbaru di Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Kandanghaur, Kompol Gangsar mengatakan, ada empat terduga pelaku yang berhasil kami amankan diantaranya inisial D (38) Tahun warga Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, WR (20) Tahun, FNI (19) Tahun dan FH (19) Tahun warga Kecamatan Pusaka Jaya Kabupaten Subang.
Kompol Gangsar menceritakan kronologis kejadian pada Kamis 16 Februari 2023 diketahui sekira pukul 19.30 Wib, di halaman rumah Blok Cidempet Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, telah terjadi diduga tindak pidana pencurian terhadap barang milik korban berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua (sepeda motor) merk Honda Scoopy Tahun 2019, ucapnya.
Saat itu kendaraan sepeda motor milik korban sehabis digunakan oleh anaknya sepulang sekolah sekira pukul 15.00 Wib.
Saat itu anak korban memarkirkan sepeda motor tersebut didepan halaman rumah yang menghadap jalan Gang H. Alam Desa Ilir namun kunci kontak masih menggantung di sepeda motor.
Pada saat korban menyuruh anaknya untuk belanja ke warung dan keluar rumah mendapati sepeda motor korban sudah tidak ada ditempat semula terparkir, kata Kompol Gangsar.
Setelah mencari dan menanyakan ke tetangga bahwa ada orang yang tidak diketahui identitasnya telah membawa sepeda motor tersebut ke arah jalur Pantura Desa Ilir dan setelah upaya pencarian tidak ditemukan atau hillang.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandanghaur.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Kompol Gangsar, Unit Reskrin Polsek Kandanghaur melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kandanghaur melalui Medsos Facebook di Marketing place berusaha mencari dan menemukan postingan penjualan seperti sepeda motor yang hilang, ujar Kompol Gangsar.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Kandanghaur berupaya memancing dengan jalan akan membeli sepeda motor tersebut dengan cara COD, dan setelah bertemu dan dicocokan identitas sepeda motor benar adanya kemudian pelaku diamankan dan setelah dilakukan pengembangan sehingga para pelaku lainnya dapat diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Kapolsek Kandanghaur didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.
Lanjut Kapolsek Kandanghaur menyampaikan, ada pun modus operandi pelaku diduga mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci asli yang menggantung atau tertinggal di motornya.
Dari mereka kami mengamankan barang bukti 1 lembar STNK sepeda motor tersebut, 2 buah kunci kontak, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy serta uang tunai sebesar Rp.165.000.
“Kini pelaku serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara,” tutur Kompol Gangsar. Pewarta (Markus.T).