Magelang, MabesNews.Com – AKP Suyanto, SH, MM, PS. Kasat Samapta Polresta Magelang, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan umum.
“Kami berhasil mengamankan bukti barang dari empat lokasi, yaitu satu lokasi di Ngluwar, satu lokasi di Salam, dan dua lokasi di Muntilan,” ungkap AKP Suyanto.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 55 botol miras dari seorang penjual berinisial B (30) di Kecamatan Ngluwar. Di Kecamatan Muntilan, petugas mengamankan 11 botol dari pria berinisial BTH (24) dan 24 botol dari seorang warga berinisial D (36).
Sedangkan di Kecamatan Salam, sebanyak 45 botol miras berhasil disita dari seorang pria berinisial AD (21).
Para pelanggar dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) jo Pasal 19 Ayat (1) yang mengatur larangan kepemilikan, penyimpanan, dan konsumsi minuman beralkohol tanpa izin.
Selain itu, mereka juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Magelang No. 12 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras yang dapat meresahkan dan mengganggu gangguan umum,” tegas AKP Suyanto.
Ia berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas serupa.