Operasi Jaran Lodaya Tahun 2023 Polres Indramayu Polsek Juntinyuat Amankan Seorang Diduga Kuat Pelaku Curanmor

Polri298 views

MabesNews.com – Polres Indramayu – Kepolisian Sektor Juntinyuat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor pada Operasi Jaran Lodaya Tahun 2023 Polres Indramayu, Jumat (24/2/2023).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Juntinyuat, Iptu Dedi Wahyudi kepada awak media, Jumat (24/2/2023).

Kapolsek Juntinyuat menyebut, ada 1 (satu) orang pelaku yang berhasil diamankan.

Pelaku tersebut berinisial FM (26) Tahun warga Desa Segeran, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, kata Iptu Dedi Wahyudi.

Kapolsek Juntinyuat menjelaskan, Kronologis pengungkapan pada Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul jam 15.15 Wib di Kantor Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Ia menyampaikan, Polsek Juntinyuat mengamankan satu orang berinisial FM yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Ranmor) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 diketahui sekira pukul 03.00 Wib di garasi depan rumah korban di Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Saat di intograsi oleh petugas, lanjut Iptu Dedi Wahyudi, pelaku mengakui perbuatannya, dan melakukan aksinya tidak seorang diri melainkan bersama seorang temannya (DPO).

“Ada pun modus operandi, pelaku utama (DPO) merusak kontak atau memotong kabel kontak dan menyalakan sepeda motor,” ucap Iptu Dedi Wahyudi.

Setelah sepeda motor tersebut menyala kemudian pelaku utama (DPO) menyerahkan ke pelaku FM.

Dari pelaku, kami mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam dengan nopol E – 3515 – SE, jelas Iptu Dedi Wahyudi.

Lebih lanjut Kapolsek Juntinyuat menyampaikan, pelaku tersebut melakukan aksi kejahatannya bukan kali ini saja.

“Pelaku mengaku sebelumnya pernah mengambil 2 unit sepeda motor di Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu,” jelas Iptu Dedi Wahyudi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.

Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Polsek Juntinyuat, terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pidana, tutur Iptu Dedi Wahyudi. Pewarta (Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *