Oknum Polisi yang Mengaku dari Brimob Diduga Memukul Anak Penjaga Parkir

MabesNews.com, Jakarta, 27 November 2024 – Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, saudara F, menceritakan kepada media tentang insiden yang melibatkan seorang oknum polisi yang mengaku berasal dari satuan Brimob. Insiden ini terjadi di depan SPBU Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Puribeta, Tangerang.

Menurut penuturan narasumber, insiden bermula dari kemacetan yang menyebabkan tabrakan kecil di lokasi. Oknum polisi tersebut merasa tidak terima motornya ditabrak dari belakang dan langsung turun dengan emosi. Ia bahkan mencoba memukul pengendara lain yang dianggap bersalah, meskipun pengendara tersebut sedang menggendong anak kecil.

Melihat situasi tersebut, sekelompok pemuda penjaga parkir mencoba melerai agar tidak terjadi kekerasan. Namun, tindakan baik mereka justru memicu amarah sang oknum. Oknum tersebut diduga memukul salah satu penjaga parkir bernama Aji hingga wajahnya bengkak. Tidak hanya itu, oknum tersebut juga mengancam akan menembak para penjaga parkir dengan pistolnya.

Setelah kejadian tersebut, oknum tersebut diduga kembali bersama rekan-rekannya untuk mengintimidasi dan bahkan mencoba menculik penjaga parkir. Menurut narasumber, mereka akhirnya menyerahkan uang Rp100 ribu sebagai upaya untuk “berdamai,” meskipun sebelumnya sudah terjadi tindak kekerasan yang tidak manusiawi.

Perilaku oknum ini dinilai melanggar sejumlah dasar hukum, antara lain:

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun.

Tindakan tersebut tidak mencerminkan fungsi polisi sebagai pelindung masyarakat. Sebaliknya, perilaku seperti ini mencoreng nama institusi dan harus ditindak tegas. Masyarakat berharap ada langkah konkret untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.