Oknum Polisi Polres Bulukumba Resmi Dilaporkan Terkait Dugaan Tindak Pidana Perusakan

Polri292 views

Mabesnews.com.Bulukumba – Seorang warga Desa Salassae, Dusun Batu Hulang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Hayati (52 tahun), resmi melaporkan seorang oknum polisi dari Polres Bulukumba berinisial FJ. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/9/1/2025/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI-SELATAN pada tanggal 5 Januari 2025, pukul 12.01 WITA. Lokasi kejadian dilaporkan berada di Desa Salassae, Dusun Batu Hulang, RT/RW: 002/001. Insiden tersebut terjadi pada 26 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 19.30 WITA.

Menurut keterangan Hayati, kejadian tersebut menyebabkan kerugian yang cukup signifikan dan ia merasa perlu mencari keadilan melalui jalur hukum. Dalam laporan yang telah diajukan, pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini dengan profesional dan transparan.

Sementara itu, pihak Polres Bulukumba belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian menjadi perhatian masyarakat luas, yang berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil sesuai aturan hukum yang berlaku.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau, mengingat pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai penegak hukum.