Oknum Pengacara Ditangkap Polisi Usai Diduga Peras Pengusaha di Cabangbungin

Berita, Lainnya141 views

Mabesnews.com.BEKASI – Seorang oknum pengacara berinisial ZKN asal Jakarta Pusat ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Cabangbungin setelah tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan ini berawal dari laporan Tim Kantor Hukum HERIWIJAYA & PARTNERS yang mewakili pengusaha air minum, H. Abdullah Malaka. Dalam laporannya, oknum pengacara tersebut diduga meminta uang sebesar Rp300 juta dengan unsur pemaksaan dan ancaman.

Ketua PERADI YLC Bekasi, Heri Wijaya, S.H., yang juga advokat di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini. Menurutnya, tindakan ZKN telah mencoreng profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip Officium Nobile atau profesi yang mulia.

“Kami sebagai rekan sejawat sangat prihatin. Profesi advokat seharusnya melindungi hak-hak masyarakat, bukan malah melakukan tindakan yang mencoreng nama baik profesi. Saat ini, oknum tersebut masih dalam pemeriksaan oleh penyidik di Polsek Cabangbungin,” ujar Heri Wijaya, Senin (10/2).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari permasalahan keluarga, di mana ZKN menjadi kuasa hukum istri dari H. Abdullah Malaka. Namun, dalam prosesnya, ia diduga menyalahgunakan kedudukannya dengan meminta uang dalam jumlah fantastis yang dianggap memberatkan kliennya.

Karena adanya dugaan pemaksaan dan ancaman, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Cabangbungin. Polisi kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ZKN pada Minggu, 9 Februari 2025, di kediaman H. Abdullah yang berlokasi di Kampung Pintu Air, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp30 juta.

Kapolsek Cabangbungin, AKP Basuni, membenarkan adanya penangkapan ini dan menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait dalam kasus dugaan pemerasan ini.

“Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi untuk mendalami perkara ini lebih lanjut,” ujar AKP Basuni.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat peran advokat seharusnya memberikan perlindungan hukum, bukan malah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Polisi pun berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.(**)