Oknum kepala kampung gedung jaya kec.Negeri agung Sangat Arogan Dengan Nada ucapan Kurang pantas Untuk Di dengar terhadap salah satu Awak media Menghalang-halangi Tugas sudah di tentukan dalam undang-undang (pers) 

MABESNEWS.COM-WAYKANAN – Saat awak media Melintas Melakukan Kontrol sosial Kegiatan Di masjid Dusun 03 gajah mati Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan-Lampung, Kepala kampung Gedung Jaya (kamal ludin)

Begitu Arogan Kepada Kami Awak media MabesNews.Com-waykanan Pada hari Senin (9/09/2024) Jam 09:30 Wib

Kepala Kampung Kamal ludin Mendatangi  Kami Pada waktu Meliput Kegiatan Dalam Menyambut Maulid Nabi Di masjid Dusun 03 gajah mati kampung Gedung jaya

“Kamal Ludin Kepala Kampung Gedung Jaya Langsung Mengucap Dengan Nada Yang Keras Kalian Tidak Punya Otak apa Saya ini Lagi Kegiatan Di Masjid

Kamu orang Kayak Tidak Ada Waktu Lagi Apa Media Kalian, Saya Malu Dengan Warga Yang Menghadiri Pengajian Di masjid melihat Kedatangan Kalian Dengan Nada Begitu Keras,

“masih Dengan Ucapan yang sama Kepala Kampung Gedung Jaya Melanjutkan, Nada Bicara Tidak Pantas Di ucap kan Kepada Kami Awak Media Mabes News.Com Pada Saat Melakukan Kontorl Sosial “Saya Ini Masih Pusing Banyak Urusan belum saya Selesai Kalian Tidak mengerti Dengan Keadaan Saya. Kalau Kalian mau Meliput Acara Saya Tidak Butuh Karna Saya Bnyak Saudara Wartawan dan Media Kerja sama dengan Saya, Saya Juga Orang Media Jadi Saya Tau Benar Aturan-Aturan Wartawan Dengan Nada Bicara Begitu Sangat arogan Terhadap Kami Awak media Saat Melakukan Kontrol sosial.

Erwandi Wartawan MabesNews.Com-way kanan Dengan Menjawab Begitu Lembut Dan sopan “Saya Pak Kepala kampung Baru Pertama kali Masuk Di kampung Gedung Jaya Ini, Apa salah nya kami Melakukan kontol Sosial Liputan kegiatan ibuk ibuk pengajian di Masjid dlam Rangka menyambut Maulid Nabi/tuturnya

Sangat Kami Sayang Ucapan Dan prilaku Kepala Kampung Gedung Jaya  ( Kamalludin) Begitu Arogan Dan Alergi Dengan Kedatangan Kami Mengangkangi UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN PUBLIK (KIP) Yang Sudah di Tentukan

Semesti Nya Kepala Kampung Harus Tau Dengan Tupoksi Seorang Media (wartawan).

Sudah Ditentukan Dalam Undang-undang pokok pers No.40 pasal 18 Setiap OrangSecara Melawan Hukum Atau dengan sengaja Tindakan Yang Berakibat Menghambat Atau Menghalangi pelaksaan Tugas Jurnalistik pidana penjara paling Lama 2 tahun Atau denda paling Banyak  RP 500.000.000 (lima Ratus juta rupiah)

Dengan Adanya ucapan yang Kurang Pantas Di lakukan Oleh sang kepala Kampung Dengan Sengaja Kami Meminta Kepada Camat Negeri agung Hepi Hariyanto Agar Menegur dan Memanggil kepala kampung Gedung jaya Atas Ucapan Terhadap Kami Awak Media MabesNews.Com,-Kabupaten WayKanan

 

Erwandi/Erlanda