Oknum Kepala Desa Tidak Masuk Jam Dinas Kerja, Ada Dugaan Alergi ke Insan Pers.

Pemerintah33 views

MabesNews.com, Kab.Asahan – Sumut : Kamis 24 April 2025 – Sebuah desa di Aek Loba menjadi sorotan setelah oknum Kepala Desa (Kades) dilaporkan tidak masuk kantor selama jam dinas kerja.Selain itu, muncul dugaan bahwa Kades tersebut memiliki alergi terhadap insan pers, sehingga enggan ditemui oleh awak media.

Dugaan alergi ke insan pers ini semakin menguatkan spekulasi bahwa Kades tersebut tidak transparan dan tidak ingin dipertanyakan tentang kinerjanya. Warga desa merasa bahwa Kades seharusnya lebih terbuka dan kooperatif dengan insan pers.

Tim Gabungan Media Online melaksanakan kontrol sosial ke kantor pemerintahan desa tepat pada hari kamis jam 8 : 30 am 24 April 2025,dimana hanya ada beberapa perangkat desa hadir masuk pada jam kantor,saat awak median mencoba konfirmasi tentang keberadaan oknum kepala desa ke salah perangkat desa bersikap cuek bersama sekretaris desa,hal itu membuat tim gabungan Aeak Media merasakan ada ke anehan terhadap sikap pelayanan publik sangat bobrok.

LBH TIPIKOR Bersama Tim Media Online merasa dirugikan karena Kades tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak transparan dalam mengelola desa. Mereka berharap agar Kades dapat lebih bertanggung jawab dan menjalankan tugasnya dengan profesional.

Dilihat dari rincian realisasi penggunaan Dana desa sangat begitu besar di mulai dari tahun 2023 sampai 2024,begitu juga tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ) Aek Loba kini menjadi sorotan publik apakah berjalan lancar di kategorikan pengawasan dari oknum kepala desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan Provinsi Sumut.

Dilihat dari sikap oknum kepala desa diduga alergi kepada insan Pers yang melaksanakan kontrol bagaimana kinerja yang memimpin pemerintahan Desa Ae Loba apakah terarah penggunaan laporan pertanggung jawaban dana desa mulai tahun 2023 sampai 2024 dengan nilai Rp.2.2 Milyar kurang lebih.

LBH TIPIKOR telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang pihak Instansi Kecamatan dan meminta agar Kades dapat lebih serius dalam menjalankan tugasnya.Mereka juga berharap agar ada tindakan yang lebih tegas terhadap Kades yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Pihak berwenang dibidang pengawasan kinerja kepala desa dari kecamatan hanya sekretaris camat ( Sekcam ) hanya bisa di temui di ruangan kantor nya,yang memberikan tanggapan apa mau saya bilang pak Pak Camat tidak berada di konto beliau lagi rapat,pungkas nya.

Konsekuensi Pengawasan harus di tingkatkan dari pihak instansi pemerintah jika Camat menemukan adanya penyimpangan atau kinerja yang tidak baik dari Kades,maka Camat dapat mengambil tindakan seperti Memberikan teguran kepada Kades untuk memperbaiki kinerjanya.

Terkait hal tersebut,supaya Camat mengambil tindakan administratif hingga Evaluasi kinerja oknum kepala desa,diharapkan oknum kepala desa memberikan waktu untuk di konfirmasi terkait penggunaan ADD&DD,sebab Pers berfungsi sebagai pengawas kekuasaan dan pemerintah,dengan memantau dan melaporkan tentang kinerja dan kebijakan pemerintah.

( RS ).