MabesNews.com, Kabupaten Simalungun : Sabtu 15 November 2024 – Pembangunan kantor pemerintahan desa / nagori adil makmur,kini jadi perbincangan publik di tengah – tengah masyarakat umum,terkait pembangunan hingga rehabilitasi rungan yang menggunakan material pasir,batako,besi dan semen.
Hasil pemantauan segi pembangunan hingga rehabilitasi ruang yang baru dengan menggunakan material kosen Jendela depan 8 buah,pintu depan 2,kosen jendela samping 8 buah,kosen jendela kaca kecil samping 3 buah,ruangan kamar mandi 3,pintu kosen ruangan 6 buah.kosen jendela belakang 3 buah.12 pipa tiang.
Saat Insan Pers mencoba konfirmasi oknum kepala desa melalui aplikasi whatshapp 08126889xxxx terkait pembangunan mulai dari dasar sumber dananya Dari pemkab Simalungun bang,tetapi jumlah nilai pagu tidak bisa menyebutkan nilanya,sehingga tidak menghiraukan dan memberikan penjelasan.
Dilihat dari segi pembangunan kantor desa makmur kecamatan bosar maligas kabupaten simalungun provinsi sumut,kini jadi pertanyaan publik akibat tidak adanya keterbukaan informasi publik bagi Insan Pers,namun oknum kepala desa ada sesuatu yang di sembunyikan.
Segala bentuk keuangan APBN ataupun APBD telah ditentukan oleh undang – undang nomor 14 tahun 2008 materi pokok ( abstrak ) ;
1.ketentuan umum
2.azas dan tujuan
3.hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban publik.
4.informasi yang wajib disediakan dan di umumkan.
Adapun anggaran diluncurkan dari pemerintah daerah yang mengalokasikan melalui anggaran dana nagori ( ADN ) untuk pembangunan kantor desa untuk program terealisasi tahun 2024,namun oknum kepala desa adil makmur diduga tidak menaati aturan perundang – undangan keterbukaan informasi publik,yang menjadi pokok pembicaraan oleh Insan Pers.
Dengan terbitnya berita ini,akibat oknum kepala desa tidak menanggapi hal konfirmasi nilai pagu anggaran pembangunan kantor desa adil makmur kecamatan bosar maligas,dengan lebar 12 meter panjang 10 meter,sehingga menimbulkan adapun undang – undang keterbukaan informasi publik tertulis nomor 14 tahun 2008 diduga tidak ada artinya bagi rakyat negara republik indonesia.
( RS ).