Oknum Kades Saat Dikonfirmasi Insan Pers Terkait Bendera Merah Putih Yang Berkibar Robek & Kusam Memberikan Tanggapan Masalah Buat Lu.

MabesNews.com, Kabupaten Simalungun : Senin 6 Januari 2025.- Tanggal 6 Januari tahun 2025 tepat pada hari senin telah berkibar bendera merah putih sobek dan kusam di kantor nagori jawa baru,hal tersebut ada dugaan oknum – oknum perangkat desa dengan unsur segaja mengibarka nya,padahal bendera merah putih tersebut adalah sebagai simbol negara Indonesia yang di sahkan ditetapkan oleh perundang – undangan.

Terkait bendera merah putih yang robek dan kusam sebagai simbol negara indonesia kini menjadi sorotan oleh insan Pers,kemudian tim mencoba konfirmasi ke salah satu perangkat desa menjabat sebagai kaur pemerintahan desa,terima kasih atas teguran nya pak pungkasnya,bukan nya menurunkan bendera tersebut dari tiang nya tepat di depan kantor desa nagori jawa baru kecamatan hutabayu raja kabupaten simalungun provinsi sumatera utara.

Percakapan dengan Pak Kades

Kemudian wartawan Media Mabes News.Com bersama tim Media Krimsus News.Com yang melaksakan tugas sesuai undang – undang Pers,mencoba konfirmasi kembali kepada oknum kades melalui alat komunikasi whatsapp 08126422xxxx terkait bendera merah putih berkibar robek dan kusam di depan kantor desa / nagori jawa baru memberikan tanggapan komentar masalah lu pa suka gue lah,kemudian masalah buat lu,pungkasnya.

Dalam kitab undang – undang simbol negara Indonesia ada kategori sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan.

Menurut Pasal 66,tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar,atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai,menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan terbit nya berita ini ke redaksi,karena sikap ke angkuhan oknum kades nagori jawa baru merasa kebal hukum diduga abaikan undang – undang yang di sah kan di NKRI tentang larangan mengibarkan simbol negara indonesia seperti bendera merah putih robek dan kusam,dengan memberikan tanggapan saat di konfirmasi oleh awak media,suka gue lah,masalah buat lu….hal tersebut supaya pejabat pemerintahan negara Kesatuan republik Indonesia yang berwenang agar memberikan saksi kepada oknum kades tersebut.

( RS / Tim ).