MabesNews.com, Simalungun, 30 Januari 2025 – Masyarakat nagori masih mempertanyakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Ragional II Kebun Tonduhan yang berada di Afdeling 3 ,berbatasan langsung dengan kantor pangulu Buntu turunan, kecamatan Hatonduhan kabupaten Simalungun.
Pengelolaan lahan HGU PTPN IV Ragional II Kebun Tonduhan tersebut oleh RN selaku kepala desa/pangulu nagori Buntu Turunan diduga sudah berjalan selama tiga periode semenjak terpilih menjadi kepala desa.
Informasi ini di dapatkan dari warga nagori tersebut yang tidak ingin namanya disebutkan, kepada Tim awak dari berbagai media dan lembaga yang sedang memantau rusaknya infrastruktur jalan di nagori buntu turunan dan bosar nauli.
Berdasarkan keterangan beberapa warga nagori, masyarakat di nagori buntu turunan terkesan takut kepada sang pangulu tersebut karena digelar sebagai Sultan yang punya usaha RAM, Kios pupuk subsidi, dan harta kekayaan cukup luar biasa di nagori nya.
Tim juga mencoba mengutip keterangan dari warga huta lainnya namun terkesan takut , hal tersebut tersirat dari raut wajahnya, mungkin karena menyangkut anggaran APBDes dan kinerjanya selama tiga periode menjabat pangulu.
Bahkan ada warga yang menyatakan bahwa di nagori buntu turunan banyak CCTV berjalan.
Terkait lahan HGU PTPN IV Ragional II Kebun Tonduhan, tim mencoba konfirm kepada pihak perkebunan yakni kerani personalia, menyatakan tidak ada pelepasan lahan dari pihak kebun. Sebagai bagian dari komitmen kami ,untuk menjalankan pengelolaan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setiap pemanfaatan lahan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan dan kami selalu terbuka untuk berdiskusi dengan pihak-pihak terkait guna mencari solusi terbaik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kepentingan bersama.
Mempertegas lahan yang dipakai oleh RN pangulu nagori buntu turunan untuk membuka usaha cafe, dan lapangan volley ball, tim kembali konfirm kepada kerani personalia, menyatakan bahwa benar lahan tersebut merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh PTPN IV Ragional II kebun Tonduhan, dan hingga saat ini tidak ada pelepasan lahan untuk penggunaan diluar peruntukkan HGU.
Jika ada penggunaan lahan tanpa izin resmi, kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan pihak terkait, agar pengelolaan lahan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku, namun tidak menyebutkan regulasi apa yang dipakai oleh pihak perkebunan.
Menanggapi pernyataan kerani personalia Pdt.H.Situmeang ,aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia Roberth Simanjuntak SH, seyogianya pihak perkebunan PTPN IV Ragional II Kebun Tonduhan melarang kebijakan RN pangulu nagori buntu turunan dalam menguasai maupun mengusahai lahan HGU tersebut apalagi membuka usaha cafe yang dinilai untuk kepentingan pribadi RN.
Apakah ada Kong kali Kong antara RN dengan oknum karyawan PTPN IV..? Ataukah ada bagi hasil antar pihak terkait.
Mungkinkah ada kelebihan lahan HGU yang dikelola oleh PTPN IV Ragional II Kebun Tonduhan.
Berdirinya usaha cafe RN dilahan HGU, berarti menjadikan kerugian bagi pihak perkebunan PTPN IV selaku pemilik/pemegang Hak Guna Usaha, karena tidak mengoptimalkan penguasaan lahan serta pajak yang dibayarkan ke negara.
Dalam artian pihak PTPN IV Ragional II Kebun Tonduhan pembayar pajak HGU, RN pangulu nagori buntu turunan mendapatkan hasil untuk kepentingan pribadinya.
Tim awak media /lembaga akan menindaklanjuti hal ini terkait luas HGU PTPN IV Ragional II Kebun Tonduhan dan regulasi yang diatur.
( RS / Tim ).