Oknum Guru MAN Tanete yang Aniaya Wanita di Bulukumba Terancam 2,8 Tahun Penjara

Polri508 views

MabesNews.com.Bulukumba — Seorang oknum guru MAN berinisial SAM di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Hardiana.

Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale, Aipda Ansar Jalil, mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan pada Minggu malam (26/5/2024). “Tersangka SAM dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” ujar Ansar.

Ansar juga menyatakan bahwa berkas perkara SAM telah lengkap dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba. “Hari Selasa, insya Allah, tahap dua (penyerahan tersangka SAM ke Kejaksaan) akan dilakukan,” tambahnya.

Tersangka SAM akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah pihak mulai mempertanyakan kasus Oknum guru MAN inisial SAM yang diduga menganiaya wanita di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Sudah sampai di mana kasusnya pak SAM, perasaan sudah hampir satu bulan belum ada kejelasan,” kata warga kepada mabesnews.com, Sabtu 25 Mei 2024.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba Aipda Ansar yang menangani kasus tersebut saat dihubungi melalui telpon genggamnya mengatakan bahwa berkas kasus tersebut sudah P21.

“Berkasnya sudah lengkap, sudah P21, hanya saja tersangkanya belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Minggu depan baru dilimpahkan cuma belum diketahui hari apa tepatnya,” ucap Ansar, Sabtu (25/5).