Oknum ASN Terlibat Proyek Jalan Sudah Diberi Tindakan Disiplin Hingga SP3

Pemerintah59 views

Mabesnews.com _ Gorontalo) Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proyek jalan Siduwonge terus bergulir. Oknum ASN dengan inisial RD yang masih aktif bertugas di RSUD Bumi Panua, Kabupaten Pohuwato, kini mendapat sorotan publik. Menanggapi kasus ini, Direktur RSUD Bumi Panua, Dr. Yenny Ahmad, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas.
“Kami sudah berikan SP satu, dua, dan tiga. Bahkan yang bersangkutan sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di bagian kepegawaian RSUD-BP. BKPSDM Kabupaten Pohuwato juga sudah mengetahui dan telah menindaklanjuti dengan kunjungan langsung. Kemungkinan besar, sudah dibuat telaahan ke Bupati terkait SK Pemblokiran Rekening,” ujar Dr. Yenny Ahmad.
Selain itu, klarifikasi juga diperoleh dari Kepala BKPSDM Pohuwato, Supratman Nento. “Saya sudah telfon ibu Direktur, tolong ditindak lanjuti yang bersangkutan kemudian lapor ke Bupati dan dibuatkan disposisi” tegas Supratman.
Kepatuhan Disiplin Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021_
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dijelaskan bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari segala bentuk pelanggaran disiplin. PP ini memberikan pedoman dan mekanisme terkait disiplin ASN, termasuk jenis-jenis sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Berikut adalah Jenis Hukuman Disiplin yang Ditetapkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021
1. Teguran Lisan
2. Teguran Tertulis
3. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
4. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
5. Penundaan Kenaikan Pangkat
6. Penurunan Pangkat
7. Pemindahan dalam Rangka Penurunan Jabatan
8. Pembebasan dari Jabatan
9. Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri
10. Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Peraturan tersebut menegaskan bahwa atasan langsung bertanggung jawab memeriksa dan memastikan proses hukum berjalan sebelum menjatuhkan sanksi. Dengan adanya proses ini, diharapkan kasus dugaan keterlibatan RD dapat diproses sesuai prosedur demi menjaga integritas ASN di Kabupaten Pohuwato.( Simon- Npu)