MabesNews.com, Subang – Miris Nasib keluarga Titin Sukirah warga dusun Kalipace Desa Parapatan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Subang harus melunasi pinjaman koperasi hingga ratusan juta rupiah, Norman Law Firm akan laporkan koprasi Lexi Mitra Guna ke Polda Jabar jika tidak ada kesepakatan.
Marak praktek simpan pinjam dengan mengatasnamakan koperasi sangat meresahkan warga masyarakat dan pedagang kecil. Tidak tanggung-tanggung bunga pinjaman yang tinggi, mulai dari 10% hingga 30%, siap menjebak para nasabahnya.
Keluarga Titin terjerat pinjaman koperasi pada awal 2014. Kala itu, pinjam uang untuk biaya ke luar negri. Ia sudah berkeliling meminjam ke teman tapi nihil. Akhirnya wanita, 45 tahun ini meminjam uang di koperasi Lexsi Mitra Guna Sebesar 10. Juta Rupiah dengan jaminan Akta Jual Beli ( AJB) tanah.
Rusmit (Suami Titin) memaparkan pada awalnya saya pinjaman uang dari Koperasi Lexi Mitra Guna sebesar 10. Juta Rupiah, dan waktu itu saya selalu membayar cicilan, menurutnya sudah Rp. 4 000.000 an. Namun akibat adanya pandemi covid 19 saya, tidak bisa untuk membayar cicilan.
Selama beberapa tahun berjalan kian hari pinjaman dan bunga utang terus dalam menggunung papar, Rusmit. Rabu 23/08/2023.
Terus saya mendapatkan surat dari pihak Lexi (katanya surat somasi pak, red) sayakan tidak ngerti hal seperti itu, yang saya tahu kenapa tagihan yang harus dibayarkan sebesar Rp. 102.489.321 rupiah, katanya kalau saya tidak bisa melunasi pinjaman kebun /tanah saya akan di pasang plang oleh Lexsi.
“Saya sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas upahnya hanya cukup untuk makan sehari hari. Karna terhimpit kebutuhan ekonomi akhirnya Titin memutuskan untuk pergi keluar negri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Timur Tengah, itu pak kejadiannya.
Titin terjerat pinjaman koperasi di awal pandemi 2019. Kala itu, uang untuk biaya ke luar negri. Ia sudah berkeliling meminjam ke teman tapi nihil. Akhirnya wanita, 45 tahun ini meminjam uang di koperasi Lexsi Sebesar 10. Juta Rupiah dengan jaminan Akta Jual Beli ( AJB) tanah
Dari pinjaman sebesar 10. Juta Rupiah Titin Bersama suaminya sudah melakukan embayaran cicilan, menurutnya sudah Rp. 4. 000.000 an. Namun akibat adanya pandemi covid 19 saya,” tidak bisa untuk membayar cicilan. Selama hampir 4 tahun berjalan kian hari pinjaman dan bunga utang terus dalam menggunung. papar pulan
Terus saya mendapatkan surat dari pihak Lexi ( katanya surat somasi pak, red) sayakan tidak ngerti hal seperti itu, yang saya tahu kenapa tagihan yang harus dibayarkan sebesar 102..000.000 rupiah, katanya kalau saya tidak bisa melunasi pinjaman kebun /tanah saya akan di pasang plang oleh Lexsi.jelasnya
Kemudian karena tidak paham hal seperti ini akhirnya pak Tomi membantu saya, sekerang permaslahan ini ditangani Norman Law Firm dari Jakarta.
Saat dikonfirmasi Norman Maliyasa, SH , MH , C.LA . Selaku kuasa hukum korban menegaskan,” apabila ada pematokan dari klien kami saya akan gugat langsung dan tidak ada negosiasi untuk di ulang kembali dan sudah derbukti bahwa Pihak Lexsi samapai hari ini pun tidak ada penyelesaian, jelasnya dengan nada geram”dan saya akan bertindak tegas, minta bupati Subang dan Gubernur Jawa Barat memperhatikan dan mengawasi semua koperasi – koperasi yang ada di Jawa Barat. Yang selama ini bunga pinjaman sangat mencekik nasabah.
Kalau ada apa apa korban simpan pinjam yang bunganya meledak tolong hubungi kami di No. Tlpon 0817325007. Norman kembali menegaskan akan melaporkan Koperasi Lexi Mitra Guna ke Polda Jabar, karena kegiatan Koperasi Lexi Mitra Guna sudah melampaui batas bunga pinjaman yang sudah di tentukan. / Usin